Bantah Tudingan Sentul City, Ozzy Sudiro Buka-bukaan Soal Kejanggalan SHGB

Keterangan foto: Ozzy Sudiro, pemilik lahan Palm Boko yang bersengketa dengan Sentul City. (Istimewa)

BOGOR (KM) – Pernyataan Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, yang membantah tudingan melakukan perusakan lahan Palm Boko milik Ozzy Sudiro, berbuntut panjang. Pihak Ozzy Sudiro secara tegas menyanggah klaim sepihak perusahaan pengembang tersebut.

Menurut Ozzy Sudiro, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2384 tertanggal 20 Desember 2013 yang diklaim oleh PT Sentul City Tbk berasal dari pecahan HGB Nomor 2.

Padahal, Sertifikat HGB Nomor 2 tersebut tercatat sudah dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 28/VIII Tahun 1999 untuk lahan seluas 4.087.960 meter persegi di Desa Bojong Koneng.

“Saya memegang bukti-buktinya dan sudah berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa Pertanahan. Kedua, sertifikat HGB yang menjadi pegangan pihak Sentul City itu juga memiliki banyak kejanggalan dan ketidaklaziman, seperti ditandatangani oleh seorang Kepala Subseksi atau struktur jabatan eselon V di BPN,” ujar Ozzy Sudiro kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, Ozzy melanjutkan, jika melihat kolom petunjuk pada dokumen tersebut, terdapat makna isyarat dan bersyarat. Keterangan hasil ukur yang dilakukan melalui citra satelit menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut sebenarnya sudah terdapat bangunan dan perkampungan warga.

“Jadi kami bersama 32 kepala keluarga (KK) warga, termasuk sekolah dasar dan masjid, masuk dalam hamparan SHGB 2384 dengan total luas 60.041 meter persegi. Bagaimana mungkin Sentul City belum ada, tetapi sekolah dan bangunan masyarakat sudah ada? Mari kita buktikan di ranah hukum,” tegasnya.

Ozzy menjelaskan, jika dilihat dari gambar ukur, area Palem Boko Blok 25 masuk dalam HGB Nomor 2384 pecahan dari SHGB Nomor 2 yang telah dibatalkan oleh BPN pada tahun 1999.

“Diterbitkan kembali tahun 2013, namun dibebankan Hak Tanggungan pada tahun 2012 oleh Bank Panin. Baru terbit sudah bisa mendapatkan uang. Pertanyaannya, bagaimana proses BPHTB-nya? Sementara fisik bangunan sudah kami kuasai sejak lama dan PBB (SPPT) terus kami bayar,” paparnya.

Ozzy juga meminta jajaran PT Sentul City Tbk untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terkait laporan yang dilayangkannya.

“Semua bukti sudah saya serahkan ke jajaran Ditreskrimum Polda Jabar agar semua jelas. Seharusnya mereka hadir saat diundang untuk klarifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, memberikan tanggapan terkait isu dugaan sengketa lahan dengan Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng tersebut.

“Kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujar Febryan.

Menurutnya, seluruh perolehan lahan perusahaan telah melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Febryan menambahkan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kepemilikan surat oper alih garapan di bawah tangan tidak secara otomatis melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan atas tanah.

“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk okupasi ilegal (illegal occupation) yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandas Febryan.

Riwayat Kepemilikan Lahan Palem Boko

Berdasarkan data yang dihimpun, riwayat lahan Palem Boko tersebut awalnya dimiliki dan dikuasai oleh tiga orang warga dengan dasar tiga surat Girik sejak tahun 1980-an. Lahan tersebut terdiri atas milik Djudu Bin Koneng seluas 15.000 meter persegi, milik Sarta Bin Tiong seluas 7.200 meter persegi, dan milik B. Tumillar seluas 23.000 meter persegi.

Ketiga lahan tersebut kemudian dibeli oleh M. Damanik, seorang purnawirawan jenderal polisi, pada rentang tahun 1985 hingga 1987, dan telah terdaftar di Direktorat Agraria Bogor. Proses beralihnya kepemilikan dari ketiga warga tersebut kepada M. Damanik diperkuat dengan adanya bukti tagihan pajak melalui kepala desa pada tahun yang bersangkutan.

Pada tahun 1994/1995, M. Damanik menjual lahan tersebut kepada Ozzy S. Sudiro melalui transaksi jual beli segel yang ditandatangani oleh perangkat desa. Dokumen tersebut didasarkan pada mutasi surat Girik atas nama M. Damanik menjadi dua surat Girik yang berasal dari tiga pemilik sebelumnya dengan total luas kurang lebih 44.000 meter persegi. Dokumen jual beli tersebut selanjutnya dilegalisasi melalui akta notaris.

Secara fisik, lokasi tersebut telah dihuni dan dipagari oleh pihak Ozzy sejak lama sesuai dengan batas-batas wilayahnya. Lokasi itu juga mengantongi izin bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk kegiatan berkemah (camping) dan fasilitas kolam renang. Hingga saat ini, lahan tersebut masih terdaftar resmi dalam buku Sismiop/Tupi serta peta rincik pajak.

Sejak dibeli oleh Ozzy S. Sudiro, pengelolaan lahan tersebut dipercayakan kepada putra daerah setempat, Pepen Efendy, karena kesibukan Ozzy. Pepen resmi mendapatkan legal standing pada tahun 2012 melalui surat kuasa serta-merta.

Pengelolaan ini juga melibatkan anak dari almarhum M. Damanik untuk bersama-sama mengelola area di bawah koordinasi Pepen Efendy, termasuk dalam hal pemutakhiran data administrasi.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.