AMI: Jangan Hanya Tangkap 3 Oknum, Bongkar Aktor Intelektualnya
SURABAYA (KM) – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang berada di balik tiga oknum tersangka tersebut. AMI menilai perkara ini tidak boleh dihentikan hanya pada penetapan tiga orang sebagai tersangka.
AMI menegaskan perbuatan yang diduga dilakukan ketiga oknum tersebut merupakan persoalan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, apabila terbukti melanggar hukum serta menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan Mabes Polri harus berani mengungkap seluruh jaringan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta siapa pun yang memberikan perlindungan atau berada di balik perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
“Kami mendesak Mabes Polri untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada tiga oknum tersangka. Siapa pun yang terlibat harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang bulu,” tegas Baihaki Akbar.
Lebih lanjut, Baihaki meminta agar oknum ketiga tersangka tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah melalui proses peradilan. Ia bahkan tidak menginginkan hukuman mati bagi tersangka ketiga apabila mereka memenuhi ketentuan pidana yang dapat dijatuhi hukuman tersebut, serta pemiskinan melalui kinerja aset hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum.
AMI MENEGASKAN:
1. Mendesak Mabes Polri mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual dan pihak yang berada di belakang tiga oknum tersangka.
2. Mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
3. Meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
4. Mendesak hukuman maksimum sesuai peraturan-undangan, termasuk perampasan aset hasil kejahatan.
Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan terus mengawali perkembangan perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini.
Reporter: Redho
Leave a comment