Tim Media Datangi Kantor PPAT Pembuat AJB 165/2007, Ahli Waris Bantah Pernah Tanda Tangan

BEKASI (KM) —Tim Redaksi Kupas Merdeka mendatangi kantor PPAT yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 165 Tahun 2007 di kawasan Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

Kedatangan tim media berkaitan dengan sengketa tanah di Desa Jayamulya yang hingga kini dipersoalkan pihak ahli waris. Mereka secara tegas membantah pernah menandatangani maupun melakukan transaksi jual beli sebagaimana tercantum dalam AJB tersebut.

 

Ahli waris juga mempertanyakan proses pembuatan AJB, termasuk dokumen pendukung dan proses penandatanganannya. Salah seorang ahli waris bahkan mengaku pada 2007 masih berusia sekitar 16 tahun sehingga mempertanyakan dasar perwalian dalam proses tersebut.

 

“Kami tidak pernah merasa menjual dan tidak pernah merasa menandatangani AJB itu,” tegas pihak ahli waris. pada Sabtu (03/10/2026).

 

Karena AJB merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu dasar klaim atas objek tanah, ahli waris meminta seluruh proses pembuatannya dibuka secara terang dan diuji melalui mekanisme hukum.

 

Redaksi Kupas Merdeka tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PPAT pembuat AJB maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini. Bantahan ahli waris merupakan keterangan pihak yang bersengketa dan belum dengan sendirinya membuktikan AJB tersebut tidak sah.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.