AJB 2007 Dipersoalkan, Ahli Waris Datangi Kantor PPAT Baigas: Kami Tidak Pernah Merasa Jual Beli
BEKASI (KM) — Polemik tanah warisan di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Keluarga ahli waris mendatangi kantor PPAT yang disebut menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 165/2007 untuk mempertanyakan proses lahirnya dokumen tersebut.
Susanti, salah satu ahli waris, mengaku dirinya dan keluarganya tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani AJB sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kini dipersoalkan.
Pernyataan itu di sampaikan ahli waris pada saat sesi wawancara di kediaman ibu ahli waris Sabtu (03/10/2026).
“Iya betul pak, ahli waris mengungkapkan kepada kami sebagai pendamping hukum dalam persoalan sengketa tanah, penyerobotan hingga dugaan pemalsuan AJB tersebut,” tegas Taufik Nasution SH.,MH., MH. Kes
Persoalan semakin menjadi tanda tanya karena Susanti menyebut pada tahun 2007 dirinya masih berusia sekitar 16 tahun. Keluarga mempertanyakan bagaimana proses pembuatan AJB dilakukan, termasuk dasar perwalian dan dokumen pendukung transaksi tersebut.
Keluarga juga mengaku pernah meminta penjelasan mengenai warkah serta bukti transaksi yang menjadi dasar AJB. Hingga liputan dilakukan, keterangan lengkap mengenai rangkaian penerbitan dokumen tersebut masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi kepada PPAT dan pihak-pihak terkait.
Redaksi Kupas Merdeka menegaskan bahwa keberadaan AJB belum dapat serta-merta disebut palsu sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum yang berwenang. Namun bantahan ahli waris atas tanda tangan dan transaksi tersebut merupakan fakta penting yang patut diuji secara terbuka.
Pihak PPAT Baigas maupun pihak yang namanya berkaitan dengan AJB tersebut tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Reporter: Gats
Leave a comment