Saksi Pemerintah Desa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Kejanggalan Objek Sengketa di Pasar Patrol
Bandung (KM) – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kelas 1-A Baleendah Kabupaten Bandung terkait sengketa lahan pasar Patrol, pada Senin (19/10/2026) kembali diwarnai ketidakhadiran saksi dari pihak Pemerintah Desa Jelegong. Ini merupakan ketidakhadiran yang ketiga kalinya setelah sebelumnya diberikan kesempatan sebanyak dua kali.
Kuasa hukum penggugat, Taufik Nasution, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas sikap pihak Pemerintah Desa Jelegong yang dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, pihak pemerintah desa sempat berencana menghadirkan saksi, namun hingga panggilan ketiga saksi tersebut tetap tidak hadir.
“Padahal di sidang-sidang sebelumnya telah diberikan kesempatan sebanyak dua kali. Jadi ini kali yang ketiga kalinya, ternyata tidak bisa menghadirkan juga saksi dari pihak Pemerintah Desa. Kami heran,” ujar Taufik Nasution.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan adanya kejanggalan terkait saksi yang sempat diajukan maupun tidak dihadirkannya buku C desa di persidangan. Berdasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) Nomor 140 Tahun 2025, tercatat Kohir 53 atas nama Adis Atma dengan persil 33 beralamat di Blok Ciraden. Namun, objek yang dipersengketakan berada di Blok Patról.
Pihak penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian objek yang diklaim oleh ahli waris Adis Atma dan Deden Hidayat, yang juga merupakan bagian dari pengurus PT Pasundan Raya.
Menurutnya, ahli waris seharusnya mengklaim objek di Blok Ciraden, bukan di Blok Patról yang merupakan hak dari ahli waris Nyi Emur. Selain itu, dalam pemeriksaan setempat, Kepala Desa Jelegong yang baru, H. Dian Farid, S.H. hadir dengan membawa buku catatan biasa, sementara buku C desa yang asli tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan berbagai kejanggalan alat bukti serta ketidakhadiran saksi ini dalam putusan yang akan datang.
Reporter: Gats
Leave a comment