PETISI 26 Desak Audit Tender Proyek Drainase di Kabupaten Bogor, Minta Dinas Terkait Berikan Klarifikasi
BOGOR (KM) — Ketua Masyarakat Sipil Bogor Bersatu (PETISI 26), Rizwan Riswanto, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bogor memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang dinilai perlu mendapat perhatian publik.
Sorotan tersebut tertuju pada paket proyek Belanja Konstruksi Drainase Lingkungan di Desa Cibutut Timur, Kecamatan Sukaraja, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp199,7 juta, yang berdasarkan data LPSE dimenangkan oleh CV Pancawati Pentaswara, perusahaan beralamat di Papua.
Rizwan mempertanyakan penerapan ketentuan afirmasi bagi penyedia lokal dalam pengadaan pekerjaan konstruksi bernilai di bawah Rp2 miliar. Menurutnya, proses tender perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PETISI 26 meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong evaluasi secara transparan serta meminta APH dan Inspektorat memeriksa tahapan pemilihan penyedia, termasuk persyaratan administrasi dan dasar penetapan pemenang tender.
Namun, dugaan kejanggalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Klarifikasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, kelompok kerja pemilihan, serta CV Pancawati Pentaswara diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan pemenang dan penerapan ketentuan afirmasi penyedia lokal.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
PETISI 26 menyatakan akan terus mengawal persoalan ini untuk mendorong transparansi pengadaan dan memastikan anggaran daerah dikelola sesuai ketentuan.
Reporter: Gast
Leave a comment