Perizinan PT Hua Cheng Polymer Dipertanyakan, Pihak Perusahaan Terkesan Berbelit Saat Dikonfirmasi
BOGOR (KM) – Persoalan perizinan lingkungan PT Hua Cheng Polymer yang berlokasi di Jalan Sudamanik, RT 012/RW 003, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian. Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan menyebut proses perizinan lingkungan disebut belum sepenuhnya beres.
Selain perizinan lingkungan, sejumlah hal lain turut dipertanyakan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), status dokumen tenaga kerja asing (TKA), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan limbah B3.
Di lokasi, wartawan juga menemukan aktivitas pekerja yang menggunakan forklift. Namun, penerapan standar keselamatan kerja terhadap pekerja tersebut menjadi perhatian karena diduga belum seluruh pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Status visa atau izin tinggal yang digunakan oleh TKA yang berada di lokasi juga belum diketahui secara pasti. Konfirmasi mengenai jenis visa atau dokumen keimigrasian yang digunakan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

(Dok:KM)
Sementara itu, terkait dugaan limbah B3, hal tersebut juga masih memerlukan penelusuran dan verifikasi dari instansi terkait. Dugaan tersebut muncul karena adanya aktivitas dan material yang berada di lokasi perusahaan.
Salah satu staf PT Hua Cheng Polymer Windi, menyebut perusahaan tersebut bergerak pada kegiatan barang daur ulang. Menurut keterangan Windi, perusahaan tersebut belum melakukan produksi di lokasi Gorowong, sementara barang yang ada kemudian dikirim ke wilayah Dadap.
Windi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang sibuk karena penerjemah (translator) perusahaan baru tersedia.
“Hari ini lagi sibuk, karena translator-nya baru ada. Perizinan belum beres ke lingkungan juga,” ujar Windi saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya mengenai sejumlah dokumen perusahaan, termasuk perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, belum diperoleh penjelasan lengkap dari pihak perusahaan mengenai status PBG maupun dokumen perizinan lainnya.
Sementara itu, Heri selaku penerjemah yang saat itu dihubungi langsung oleh tenaga kerja asing (TKA) dan kemudian diberikan kepada wartawan untuk dikonfirmasi, meminta agar kebutuhan informasi yang diperlukan dicatat terlebih dahulu.
“Ditulis saja, Bapak tulis di kertas, yang diperlukan itu tolong dicatat,” ujar Heri.
Ketika ditanya mengenai ada atau tidaknya dokumen maupun data terkait perusahaan, Heri menyatakan dirinya belum mengetahui secara pasti dan meminta agar hal tersebut dicatat untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Saya belum tahu apakah ada atau tidak, tolong dicatat. Itu ada yang di situ. Saya jarang urusan di situ, Bapak catat saja,” katanya.
Di lokasi, Vena yang disebut sebagai translator juga memberikan keterangan bahwa pimpinan perusahaan tidak berada di tempat ketika wartawan melakukan konfirmasi.

(Dok:KM)
“Bosnya enggak ada di sini, nanti diatur lagi untuk datanya,” ujar Vena.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan secara lengkap mengenai status PBG, perizinan lingkungan, dokumen TKA, penerapan K3, maupun dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan limbah B3 di perusahaan tersebut.
Selain pihak perusahaan, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang Rully Akbar, melalui aplikasi WhatsApp terkait keberadaan dan status perizinan perusahaan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari Rully Akbar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Irvan Maulana, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut juga belum memberikan jawaban.
Untuk memastikan berbagai persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dan verifikasi dari instansi yang berwenang, termasuk terkait perizinan bangunan, lingkungan, ketenagakerjaan/keimigrasian, keselamatan kerja, serta pengelolaan limbah B3.
Wartawan masih membuka ruang bagi PT Hua Cheng Polymer, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai seluruh persoalan.
Reporter: Luky, HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment