MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Batal Demi Hukum
JAKARTA (KM) — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan dokumen yang menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara yang diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, membatalkan putusan judex facti sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dokumen yang menjadi pokok perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut merupakan keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang SMA di Indonesia, yang kemudian digunakan Gibran sebagai kelengkapan administrasi saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden.
Persoalan keabsahan dokumen ini sejatinya telah mencuat sejak proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana perbedaan antara sertifikat kehadiran dan bukti kelulusan resmi dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, MA tidak hanya membatalkan surat tersebut, tetapi juga memerintahkan agar Surat Keterangan Penyetaraan itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Putusan ini menegaskan bahwa penerbitan dokumen administrasi negara harus memiliki dasar hukum, prosedur yang sah, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan apabila diuji melalui peradilan tata usaha negara.
Kendati demikian, pengamat hukum tata negara menilai bahwa putusan MA ini tidak serta-merta berdampak pada pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Objek yang diuji dalam perkara ini murni sebatas keabsahan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan. Sementara itu, mekanisme pemberhentian seorang Wakil Presiden memiliki jalur ketatanegaraan tersendiri yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang terkait.
Publik kini menantikan salinan lengkap putusan MA beserta pertimbangan hukum yang mendasarinya, serta penjelasan resmi dari Kemendikdasmen.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas administrasi pemerintahan, mengingat setiap dokumen yang diterbitkan lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan syarat jabatan publik, harus memenuhi prinsip kepastian hukum dan transparansi.
Reporter: rso
Leave a comment