Pansel Pemilu Tak Kunjung Dibentuk, GIAD Soroti Dugaan Pelanggaran UU

Bogor (KM) – Keterlambatan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu menjadi sorotan dalam diskusi media yang diselenggarakan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD), Jumat, 30 Oktober 2026.

 

Diskusi bertajuk “Wahai Pemerintah, Kapan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu Dibentuk?” tersebut berlangsung di Kantor Visi Nusantara Maju, Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor.

 

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai keterlambatan pembentukan tim seleksi tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan biasa.

 

Ia menyoroti pentingnya pertanggungjawaban terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur proses pergantian anggota penyelenggara Pemilu.

 

“Melanggar undang-undang itu kayak hal yang biasa aja gitu. Undang-undang ini kan dibuat oleh DPR sedangkan tidak ada tanggung jawab dari mereka yang membuat Undang-undang,” kata Yusfitriadi.

 

Menurut Yusfitriadi, pembentukan tim seleksi seharusnya sudah dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara Pemilu berakhir.

 

Ia menilai tenggat tersebut telah terlewati, tetapi belum terlihat pertanggungjawaban yang memadai atas keterlambatan itu.

 

“6 bulan sebelum penyelanggara Pemilu habis masa jabatan, timsel harus sudah terbentuk. Nah ini sudah lewat. Artinyakan berarti mereka langgar undang-undang itu dan tidak ada pertanggung jawaban dari mereka,” paparnya.

 

Yusfitriadi juga menyoroti sikap DPR, khususnya Komisi II, dalam menyikapi keterlambatan pembentukan tim seleksi.

 

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

 

“Jangan kemudian ini dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja. Kalau misalkan rakyat yang melanggar undang-undang itu dikejar sampai manapun,” kata Yus.

 

Selain itu, Yusfitriadi menyoroti munculnya polemik mengenai pembentukan tim seleksi di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

 

Menurutnya, perdebatan mengenai revisi Undang-undang dan pembentukan tim seleksi perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menghambat proses pergantian penyelenggara Pemilu.

 

“DPR ngomong revisi dulu Undang-undangnya baru pembentukan timsel. Saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan timsel,” kata Yus.

 

Diskusi media GIAD tersebut turut menghadirkan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, serta pengamat politik Ray Rangkuti.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.