Kisruh IPSI Kabupaten Serang Memanas, Kubu Medi Subandi Gugat Muskab Tandingan ke PN Serang
SERANG (KM) – Dualisme kepemimpinan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang memasuki ranah hukum. Medi Subandi, yang mengklaim terpilih sebagai Ketua IPSI Kabupaten Serang periode 2026–2030, menggugat pelaksanaan musyawarah kabupaten (Muskab) tandingan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Selasa (27/10/2026).
Melalui gugatan tersebut, pihak Medi meminta majelis hakim menetapkan dirinya sebagai ketua terpilih sekaligus menyatakan Muskab yang dipersoalkan tidak sah dan batal demi hukum.
Kuasa hukum Medi, Deni Ismail Pamungkas, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan dalam proses penjaringan hingga pembatalan hasil musyawarah.
“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyelenggarakan musyawarah cabang secara ilegal,” ujar Deni.
Menurut Medi, persoalan bermula setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menyelesaikan tahapan penjaringan dan hasilnya disahkan. Namun, ia mengeklaim hasil tersebut kemudian dibatalkan secara sepihak oleh ketua IPSI sebelumnya.
Medi juga mempersoalkan pelaksanaan Muskab tandingan yang dinilainya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Organisasi itu acuannya AD/ART. Kalau tidak berdasarkan AD/ART, legalitasnya tentu harus dipertanyakan,” katanya.
Konflik semakin meruncing setelah surat keputusan (SK) kepengurusan dari kubu yang dipersoalkan diterbitkan IPSI Banten dan direkomendasikan KONI. Medi mengaku telah tiga kali menyurati IPSI Banten untuk meminta audiensi guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menilai penerbitan SK sebelum keberatan pihaknya terselesaikan berpotensi memperpanjang dualisme kepemimpinan dan mengganggu pembinaan atlet pencak silat di Kabupaten Serang.
“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Kami menggugat agar persoalan di tubuh IPSI diselesaikan secara benar,” tegasnya.
Sementara itu, sidang perdana di PN Serang masih berada pada tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak dan belum memasuki pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mediasi yang mengharuskan para pihak hadir secara langsung.
Keabsahan proses musyawarah, penerbitan SK kepengurusan, serta klaim masing-masing kubu masih harus diuji melalui proses hukum dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang digugat maupun IPSI Banten terkait dasar penerbitan SK dan polemik Muskab tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
Reporter: Wahid
Leave a comment