Jadi Saksi di PN Cibinong, Paman ART Cileungsi Beberkan Misteri Gaji 5 Tahun dan Kejanggalan Kematian Korban
BOGOR (KM) – Sidang kedua perkara dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Asisten Rumah Tangga (ART) asal Cileungsi, Rini Rohmawati alias Ijem (RR), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan paman korban, Didin (57), asal Garut, Jawa Barat, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, pihak keluarga membeberkan sejumlah kejanggalan mendalam terkait hak keuangan korban selama lima tahun bekerja, hingga adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang dinilai belum tersentuh hukum.
Didin mengungkapkan rasa syok dan duka mendalam yang dialami keluarga sejak pertama kali mendapat kabar kematian Rini yang tidak wajar pada 31 Mei 2026 lalu. Berdasarkan pengakuan para terdakwa yang diterimanya, Rini dianiaya secara keji hanya karena permasalahan sepele.
“Saya bertanya ke pelaku, katanya korban disuruh mencari kabel pengisi daya (charger) jam oleh majikannya, tetapi almarhumah tidak menemukan. Itulah alasan dia disiram (air panas). Saya tanya ke terdakwa yang tiga, kok tega banget gara-gara charger sampai membunuh? Mereka mengaku menyesal,” ujar Didin dengan nada bergetar saat diwawancarai oleh awak media di PN Cibinong (27/10).
Kronologi Keluarga Tahu Kabar Duka
Di hadapan wartawan, Didin menceritakan bahwa keponakannya tersebut sudah sekitar lima tahun tidak pulang ke kampung halaman sejak bekerja di wilayah Cileungsi. Pihak keluarga benar-benar terputus komunikasi dan baru mengetahui kondisi korban saat sudah tidak bernyawa.
“Awalnya saya dapat kabar melalui surat yang diantarkan oleh Pak RW dari Polsek Cileungsi Bogor,” tuturnya.
Didin kemudian menghubungi pihak polsek untuk meminta foto jenazah guna memastikan identitas. Setelah dipastikan benar adalah keponakannya, ia langsung berangkat mendatangi rumah sakit dengan dikawal ambulans desa.
Misteri Hak Gaji Korban Selama 5 Tahun
Selain kekejaman para pelaku, Didin menyoroti hak keuangan korban yang dinilai tidak transparan. Selama lima tahun bekerja sejak Oktober 2021, keluarga baru menerima kiriman uang dari Rini sebanyak dua kali melalui transfer senilai Rp1,5 juta dan Rp1 juta, ditambah uang Rp3 juta yang ditransfer lewat perantara penyalur.
Pihak keluarga sempat mempertanyakan sisa gaji dan barang berharga almarhumah kepada majikannya berinisial S, yang diketahui pensiunan di salah satu Direktorat Jenderal Kementerian RI. Namun, respons yang bersangkutan dinilai berbelit-belit.
“Awalnya dia (majikan) meminta waktu untuk hitung-hitungan dan berjanji akan ditransfer. Namun faktanya, setelah saya telepon lagi, kata dia gajinya sudah tidak ada karena sudah dibayarkan. Padahal selama lima tahun, keluarga baru menerima uang sejumlah itu,” ungkap Didin kesal.
Kecurigaan keluarga diperkuat dengan kondisi pakaian yang dikembalikan oleh pihak majikan. Pakaian-pakaian tersebut dinilai sangat tidak pantas dan tidak masuk akal untuk ukuran seorang ART yang bekerja selama lima tahun.
Keluarga Firasatkan Keterlibatan Pihak Lain
Didin menegaskan adanya firasat kuat dari pihak keluarga bahwa ada fakta yang sengaja ditutupi dalam kasus ini. Berdasarkan isi percakapan awal secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp dengan sang majikan, keluarga menduga ada aktor lain yang terlibat namun belum terjerat hukum.
“Firasat saya dari pernyataan awal dan pesan WA, kayaknya ada yang disembunyikan. Harapan saya, kalau memang betul terdakwanya cuma tiga orang ini, ya silakan diadili. Namun, kalau misal ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini tetapi belum tersentuh hukum, saya minta diusut tuntas,” tegasnya.
Keluarga juga sempat merasa dibohongi sejak awal. Di kampung halaman mereka di Garut, beredar informasi bahwa Rini bekerja di rumah seorang anggota kepolisian. Namun setelah ditelusuri pasca-kejadian, majikan korban ternyata merupakan seorang pensiunan ASN.
Kini, pihak keluarga yang mengaku awam hukum berharap penuh pada keadilan di meja hijau PN Cibinong serta pengawalan dari para praktisi hukum dan media massa untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dihukum seadil-adilnya.
Reporter: Drajat
Leave a comment