Keluarga Diminta Datang Untuk Tanda Tangan Dokumen, Yayasan Rehabilitasi Dipertanyakan: “Jangan Sampai Ujung-ujungnya Tagihan”
JAKARTA (KM) — Penempatan Rudi Hamzah di sebuah yayasan rehabilitasi yang disebut keluarga sebagai Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyisakan sederet pertanyaan. Keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai mengenai dasar penempatan, hasil asesmen, program rehabilitasi, hingga dokumen yang diminta untuk ditandatangani.
Suhaena, kakak Rudi yang berada di Lampung, kepada Redaksi Kupas Merdeka mengaku adiknya sebelumnya diamankan bersama seorang teman di Jakarta. Menurut keterangan keluarga, barang bukti disebut berada pada temannya, sementara Rudi diklaim tidak kedapatan membawa barang bukti. Keluarga kemudian diminta datang ke kepolisian di Tangerang.
“Yang minta Rp25 juta itu di Polres. Karena kami tidak mampu jadi tidak kami bayar, terus adik saya dioper ke yayasan Lebak Bulus,” ujar Suhaena sebagaimana keterangannya kepada redaksi.
Pernyataan tersebut merupakan versi keluarga dan masih memerlukan konfirmasi serta hak jawab dari pihak kepolisian terkait.
Persoalan berikutnya muncul ketika keluarga mengaku dihubungi pihak yayasan dan diminta datang untuk menandatangani dokumen. Ironisnya, menurut keluarga, belum dijelaskan secara terang dokumen apa yang harus ditandatangani dan konsekuensi hukumnya.
Keluarga bahkan mengaku mendapat informasi bahwa apabila tidak datang, Rudi akan dipindahkan ke Bandung.
“Kami bingung harus datang dan tanda tangan atau tidak. Kami takut diminta uang lagi karena kami benar-benar orang tidak mampu,” kata Suhaena Pada Sabtu (03/10/26)
Situasi ini patut dipertanyakan. Rehabilitasi seharusnya merupakan proses pemulihan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan membuat keluarga miskin semakin dihantui ketidakjelasan biaya maupun dokumen.
Pertanyaannya sederhana: apa hasil asesmen Rudi? Siapa yang merekomendasikan rehabilitasi? Apa dasar penyerahannya kepada yayasan? Apa program yang dijalankan? Dan yang paling penting, dokumen apa yang hendak diminta ditandatangani keluarga?
Jika seluruh prosedurnya benar dan transparan, semestinya pertanyaan tersebut tidak sulit dijawab.
Redaksi juga menilai keluarga berhak meminta penjelasan terlebih dahulu sebelum menandatangani dokumen apa pun. Jangan sampai tanda tangan keluarga justru diminta ketika isi, kewajiban, biaya maupun konsekuensinya belum dipahami secara utuh.
Terlebih keluarga mengaku belum pernah datang langsung ke yayasan tersebut karena keterbatasan ekonomi dan jauhnya jarak Lampung–Jakarta.
Redaksi akan meminta klarifikasi kepada pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia mengenai dasar penerimaan Rudi, asesmen yang mendasari program rehabilitasi, status serta kewenangan lembaga, mekanisme pembiayaan, dokumen yang hendak ditandatangani keluarga, dan kebenaran informasi mengenai kemungkinan pemindahan Rudi ke Bandung.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yayasan, kepolisian, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rehabilitasi adalah pemulihan manusia. Karena itu, transparansi bukan pilihan—terlebih ketika keluarga yang sedang meminta pertolongan justru tidak mengetahui apa yang akan mereka tandatangani.
Reporter: Hutam
Leave a comment