Kasus Pembunuhan ART Cileungsi Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dan Dugaan Keterlibatan Majikan

Keterangan foto: Tiga terdakwa pembunuhan ART usai mengikuti sidang kedua di PN Cibinong.(Dok:KM/Drajat)

JAKARTA (KM) – Kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rini Rohmawati (RR), di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan memunculkan desakan hukum baru.

Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Sarumaha And Partner, Fedonajokho Sarumaha,S.H.,M.H., didampingi tim kuasa hukum lainnya Muhammad Nuh Rizal, SH., ⁠Putrawan Duha, SH., dan Dolan Alwindo C, SH., membeberkan sejumlah kejanggalan struktural dalam proses penyidikan awal di tingkat kepolisian.

Ia menegaskan, bahwa majelis hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak majikan pada persidangan lanjutan Selasa pekan depan.

“Majelis hakim meminta majikan korban dihadirkan. Mereka wajib datang. Justru bagus kalau mantan Dirjen dan keluarganya datang ke persidangan. Di situ seluruhnya pasti akan saling terbuka faktanya,” ujar Kuasa Hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu malam (28/10/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu kawasan perumahan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman seorang mantan direktur jenderal (dirjen) di salah satu kementerian yang diduga berinisial S.

Sementara itu, anggota keluarga S yang diduga terlibat merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian yang sama. Kehadiran pihak majikan dalam persidangan dinilai sangat krusial oleh tim kuasa hukum untuk membuat terangnya perkara materiil di pengadilan.

(Dok:KM/Drajat)

Protes Keras Penerapan Pasal oleh Penyidik

Pihak kuasa hukum juga menegaskan telah menyampaikan keberatan yang sangat keras terhadap penerapan pasal oleh penyidik sejak awal kasus ini bergulir.

Diketahui, penyidik menerapkan pasal pengeroyokan atau penganiayaan bersama yang mengakibatkan kematian (dulu Pasal 170 KUHP, kini Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

Menurut kuasa hukum, pasal tersebut dinilai kurang tepat secara logika substantif karena hilangnya nyawa korban bukan terjadi akibat ketidaksengajaan atau bentrokan spontan.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, patut diduga adanya kemungkinan ketiga terdakwa tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, menjadi tugas JPU serta hakim untuk mengungkap kebenarannya secara terang benderang di persidangan.

“Dari awal kita sudah sampaikan keberatan. Semangat pasal penganiayaan bersama (Pasal 170) itu kan dilakukan kepada orang yang tidak memiliki niat awal menghabisi nyawa. Sementara kasus ini prosesnya tidak seperti itu. Ini menjadi tugas JPU serta majelis hakim untuk mengungkap seluruh fakta hukumnya dengan terang benderang,” tegas kuasa hukum.

Dinilai Cacat Prosedur: Luka Bakar 80% dan TKP Tanpa Police Line

Kantor Hukum Sarumaha & Partners turut membeberkan temuan fatal selama proses penyidikan. Berdasarkan hasil forensik Rumah Sakit Kramat Jati, korban RR mengalami luka bakar derajat 2A dan 2B yang mencakup hingga 80 persen area tubuh akibat siraman air panas.

Meski demikian, penyidik diketahui tidak pernah memasang garis polisi (police line) di TKP rumah yang terletak di wilayah Cileungsi tersebut. Alat bukti krusial seperti mesin pemanas air (water heater) juga tidak pernah disita atau diuji secara laboratorium forensik untuk mengukur tingkat kepanasannya.

“Logika kami, intensitas water heater rumah tangga tidak akan membuat kulit melepuh ekstrem hingga 80 persen jika tidak ada rekayasa suhu atau tindakan penganiayaan yang dilakukan terus-menerus. Namun sampai persidangan ini jalan, alat itu tidak pernah diuji forensik jenisnya, mereknya, atau batas suhunya,” ungkap kuasa hukum.

Selain itu, penyidik juga sempat melewatkan saksi-saksi kunci di lingkaran pertama, seperti petugas keamanan kompleks (security) dan dokter pertama yang dipanggil ke rumah saat korban dinyatakan meninggal dunia di TKP. Saksi-saksi penting ini baru diakomodasi setelah kuasa hukum melayangkan surat protes resmi ke JPU.

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Bid Propam Polda Jabar

Akibat rentetan proses administrasi penyidikan yang dinilai janggal dan terkesan terburu-buru demi mengejar batas waktu penahanan (timeline masa tahanan habis demi hukum), kuasa hukum korban telah resmi mengambil langkah hukum tegas eksternal.

“Proses yang cacat hukum sejak awal inilah yang menjadi dasar kami untuk membuat pengaduan resmi kepada Bid Propam dan Wasidik Polda Jawa Barat. Kami melaporkannya secara bersama-sama baik terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran proses administrasi penyidikan,” pungkasnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap, melalui pemanggilan terbuka mantan Dirjen beserta keluarganya pada hari Selasa depan, segala tabir kelam mengenai perkara yang menimpa korban perempuan prasejahtera asal pelosok Garut ini dapat dibuka secara terang benderang sesuai dengan fakta persidangan yang seadil-adilnya.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.