Jeritan Keadilan Keluarga ART Asal Pelosok Garut yang Tewas di Rumah Majikannya

Keterangan foto: Gedung Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.(Dok:KM/Drajat)

JAKARTA (KM) – Di balik bergulirnya persidangan kasus tewasnya Rini Rohmawati (RR), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, tersimpan potret pilu perjuangan warga prasejahtera dalam mencari keadilan hukum.

RR merupakan gambaran nyata dari kelompok masyarakat yang rentan di mata sosial. Ia adalah seorang perempuan tanpa latar belakang pendidikan tinggi, berasal dari keluarga miskin ekstrem di pelosok Kabupaten Garut, dan terputus komunikasi selama lima tahun bekerja tanpa kepastian hak keuangan yang jelas.

Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners—yang terdiri dari Fedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., Muhammad Nuh Rizal, S.H., Putrawan Duha, S.H., dan Dolan Alwindo C, S.H.—menyebut korban mewakili seluruh unsur kelemahan struktural manusia yang kerap menjadi korban kekerasan berulang tanpa kemampuan untuk melawan atau melarikan diri.

“Saya datang langsung ke kampungnya di Garut, menempuh perjalanan 9 hingga 10 jam dari Jakarta. Daerah pelosok pegunungan. Korban ini adalah perempuan prasejahtera. Dia tidak memiliki kekuatan apa pun untuk membela diri atau melawan saat mengalami penganiayaan berulang,” ujar Fedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., didampingi tim hukumnya saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu malam (28/10/2026).

Penderitaan korban semakin menyayat hati keluarga setelah hasil forensik Rumah Sakit Kramat Jati menunjukkan korban mengalami luka bakar derajat 2A dan 2B hingga mencapai 80 persen akibat siraman air panas sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini, pihak keluarga yang awam hukum hanya bisa menggantungkan harapan pada meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Kuasa hukum menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang status sosial, termasuk dengan dipanggilnya pihak majikan yang merupakan mantan pejabat direktur jenderal (dirjen) salah satu kementerian beserta keluarganya oleh majelis hakim pada Selasa pekan depan.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.