Dugaan Prostitusi Terselubung di Green Garden, Warga: Sidak Sudin Parekraf Hanya Formalitas
JAKARTA (KM) – Kegelisahan warga di kawasan permukiman Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat, terkait dugaan praktik prostitusi terselubung yang beroperasi atas nama “White Angel Spa” belum juga menemui titik terang. Meski warga telah berulang kali melapor, hasil penertiban yang dilakukan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat dinilai tidak menyentuh akar masalah dan cenderung formalitas.
Berdasarkan laporan warga melalui aplikasi JAKI, tim Sudin Parekraf Jakarta Barat melakukan peninjauan pada 19 Oktober 2026. Namun, hasil sidak justru menyatakan lokasi tersebut beroperasi sesuai izin sebagai tempat pijat kesehatan. Pihak dinas hanya mewajibkan pengelola membuat surat pernyataan di atas meterai serta memastikan terapis telah bersertifikasi profesional, tanpa menemukan indikasi pelanggaran.
Temuan dinas ini justru memicu kekecewaan mendalam bagi warga RW 08 dan tim investigasi media yang mendampingi mereka. Mereka menilai hasil sidak tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Ini kami nilai sebagai pembodohan publik. Sidak dengan metode wawancara seperti ini pasti tidak akan menemukan apa-apa, karena tidak ada karyawan yang akan mengakui adanya layanan plus di hadapan petugas. Respons dinas terkesan tidak bersungguh-sungguh dan hanya menggugurkan kewajiban administratif,” ujar perwakilan Tim Investigasi Media dan Warga, saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
White Angel Spa yang berlokasi di Ruko Green Garden Blok Z4 Nomor 10, RT 05/RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, diketahui baru beroperasi sejak 3 Agustus 2026. Keberadaan tempat usaha di tengah kawasan yang didominasi keluarga ini dinilai mencemari lingkungan dan meresahkan warga sekitar.
Kecurigaan warga semakin menguat lantaran adanya indikasi aktivitas koordinasi bulanan yang dilakukan oleh pihak pengelola spa. Warga mempertanyakan urgensi dan substansi dari pertemuan rutin tersebut jika usaha tersebut murni layanan kesehatan yang prosedural.
“Pertanyaan mendasar kami, jika ini spa keluarga yang sesuai prosedur, untuk apa melakukan koordinasi bulanan? Apakah mungkin lokasi spa massage yang sesuai prosedur standar harus berkoordinasi rutin seperti itu? Ada kejanggalan di sini dan publik membutuhkan jawaban yang benar, bukan sekadar surat pernyataan di atas meterai,” tambahnya.
Warga bersama tim investigasi bertekad untuk tidak berhenti sampai di sini. Mereka berkomitmen terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, baik visual maupun kesaksian, untuk mendesak pemerintah mencabut izin usaha White Angel Spa secara permanen.
“Kami akan terus mencari bukti agar praktek ini ditutup permanen. Kami minta Pemprov DKI Jakarta tidak tutup mata terhadap praktik yang merusak citra wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.
Terkait pemberitaan ini, redaksi membuka ruang klarifikasi yang seluas-luasnya bagi manajemen White Angel Spa, Sudin Parekraf Jakarta Barat, maupun pengurus lingkungan setempat untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
Reporter: nol
Leave a comment