Gibran Berpotensi Dihadapkan pada Pemakzulan di DPR
Jakarta (KM) — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi kemungkinan pemakzulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat miliknya. Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 itu tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, namun membuka ruang politik bagi DPR dan MPR untuk menindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan.
“MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Saudara Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, MK menolak permohonan karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Menurut Pasal 7A UUD 1945, Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Prosesnya dimulai dari DPR dengan dukungan minimal dua pertiga anggota, kemudian diteruskan ke MK untuk pemeriksaan. Jika terbukti, MPR dapat memberhentikan melalui sidang paripurna.
Namun, sejumlah pakar menilai jalan pemakzulan tidak mudah. “Ada tembok politik yang cukup kuat di Senayan. Sulit ditembus kecuali terjadi turbulensi politik besar,” ujar pengamat politik.
Prof. Ridho Al-Hamdi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menegaskan, “Bola politik kini ada di tangan DPR. Partai-partai bisa menggunakan isu ini untuk menghalangi Gibran di Pilpres 2029.”
Zainal Arifin Mochtar dari UGM menambahkan, “Putusan MK membuka jalan impeachment, meski berpotensi tersandera kepentingan politik.”
Sementara itu, Ubedilah Badrun menilai ada dua solusi: “Gibran mundur secara sukarela atau DPR memulai proses pemakzulan.”
Refly Harun bahkan lebih tegas. “Putusan MK bisa dijadikan dasar pemakzulan karena Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan dan melakukan kebohongan publik,” katanya.
Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), juga menyoroti isu ini.
“Sejak awal saya sudah menegaskan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah asli, hanya sertifikat kehadiran. Putusan MK semakin memperkuat keraguan publik dan membuka peluang bagi DPR untuk bertindak,” ujarnya.
Putusan MK ini menurunkan kredibilitas KPU dan Bawaslu karena dianggap gagal memverifikasi dokumen pendidikan. Polemik ijazah juga berpotensi menjadi senjata politik oposisi dan mengganggu legitimasi pemerintahan. Jika tidak ada penyelesaian, isu ini bisa menjadi hambatan besar bagi Gibran untuk kembali maju di Pilpres 2029.
Isu ijazah Gibran kini bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. DPR memegang kunci apakah akan menindaklanjuti putusan MK dengan pemakzulan atau membiarkan Gibran tetap menjabat. Proses ini diprediksi panjang dan penuh tarik-menarik kepentingan politik.
Reporter: rso
Leave a comment