FKMB Minta Disdik Kota Bogor Tindaklanjuti Arogansi Pimpinan Yayasan Al Mustarih
BOGOR (KM) – Ada yang perlu dipertanyakan ketika sebuah lembaga pendidikan mulai berbicara kepada wali murid dengan bahasa yang justru berpotensi melukai martabat mereka. Pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan karakter, bukan tempat seseorang merasa memiliki kuasa lebih besar hanya karena duduk sebagai pemilik atau pimpinan yayasan.
Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi dan penuturan sejumlah wali murid mengenai dugaan sikap serta pola komunikasi pimpinan Yayasan Al Mustarih Bogor dalam menyikapi tunggakan pembayaran pendidikan.
Persoalannya bukan semata-mata soal kewajiban orang tua membayar biaya pendidikan, melainkan bagaimana kewajiban tersebut ditagih, bagaimana manusia diperlakukan, dan bagaimana sebuah lembaga pendidikan mempertanggungjawabkan pengelolaannya.
Menyikapi hal tersebut, Muhamad Fahri Ardian, Ketua Umum Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB), menilai persoalan ini patut mendapat perhatian serius.
Menurutnya, terdapat sejumlah keterangan yang apabila benar terjadi, menunjukkan persoalan etika komunikasi yang tidak semestinya muncul dari seorang pimpinan lembaga pendidikan.
Berdasarkan penuturan wali murid, pimpinan yayasan diduga memperkenalkan dirinya sebagai _owner_ dengan cara yang dinilai arogan.
Jabatan kepemilikan seolah menjadi identitas yang lebih ditonjolkan daripada tanggung jawab moral sebagai pengelola institusi pendidikan.
Lebih jauh, muncul pernyataan yang dikutip dari penuturan wali murid; “Tidak mungkin kami sebagai yayasan datang ke rumah Bapak/Ibu dan mengambil barang yang ada di rumah Bapak/Ibu sekalian karena tunggakan ini.”
Kalimat tersebut mungkin dimaksudkan sebagai penegasan bahwa pihak yayasan tidak akan mengambil barang milik wali murid.
Dalam hubungan pendidikan, komunikasi seharusnya dibangun melalui pendekatan persuasif dan penghormatan terhadap kondisi sosial-ekonomi orang tua, bukan melalui kalimat yang berpotensi ditafsirkan sebagai tekanan.
Ada pula informasi yang menyebutkan mengenai dugaan penawaran pekerjaan sebagai tenaga kasar atau nguli di SMK yang baru didirikan yayasan sebagai salah satu alternatif untuk melunasi tunggakan pembayaran.
Jika informasi tersebut benar, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme penawaran itu dilakukan. Apakah benar-benar merupakan tawaran pekerjaan yang sukarela, atau justru menjadi bentuk tekanan terselubung kepada wali murid yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Persoalan paling mendasar justru terletak pada pernyataan mengenai kesejahteraan tenaga pendidik.
Dimana menurut keterangan yang diterima, pimpinan yayasan diduga menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin ikut menanggung dosa karena tidak memberikan gaji kepada para pengajar akibat wali murid yang menunggak pembayaran.
Pernyataan ini membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar administrasi sekolah. Jika benar pembayaran gaji tenaga pendidik sangat bergantung pada iuran siswa, bagaimana sebenarnya sistem pembiayaan lembaga tersebut dirancang.
Apakah keberlangsungan operasional sekolah sepenuhnya dibebankan kepada orang tua murid?, di sinilah transparansi yayasan menjadi penting.
Tidak adil apabila persoalan kesejahteraan guru seolah-olah dipertentangkan dengan ketidakmampuan ekonomi wali murid. Guru berhak mendapatkan penghasilan yang layak, sementara orang tua juga berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Keduanya tidak boleh dijadikan pihak yang saling berhadapan akibat persoalan tata kelola lembaga.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi antara yayasan dan wali murid. Ada institusi pemerintah yang perlu dimintai pertanggungjawaban atas fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangannya, yakni Dinas Pendidikan Kota Bogor.
FKMB mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Al Mustarih selama ini dilakukan. Apakah evaluasi hanya berhenti pada kelengkapan administrasi dan legalitas kelembagaan, atau juga menyentuh tata kelola pembiayaan, pemenuhan hak tenaga pendidik, serta perlindungan peserta didik dan wali murid?.
Jangan sampai Dinas Pendidikan baru menunjukkan kehadirannya ketika persoalan sudah menjadi kegaduhan publik. Pengawasan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif yang kehilangan substansi.
Atas persoalan tersebut, FKMB menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1.Mendesak pimpinan Yayasan Al Mustarih Bogor memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan pernyataan dan pola komunikasi terhadap wali murid.
2. Mendesak yayasan mengevaluasi mekanisme penagihan tunggakan pendidikan agar tidak mengandung unsur intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan yang merendahkan martabat orang tua.
3. Mendesak transparansi tata kelola keuangan yayasan, termasuk sumber pendanaan, penggunaan bantuan pemerintah apabila diterima, serta mekanisme pembayaran gaji tenaga pendidik.
4. Mendesak yayasan memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak dijadikan alat untuk menekan wali murid.
5. Mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor segera melakukan klarifikasi, penelusuran, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di bawah Yayasan Al Mustarih sesuai kewenangannya.
6. Meminta Dinas Pendidikan Kota Bogor menyampaikan hasil pengawasan dan tindak lanjut kepada publik secara transparan.
Pada akhirnya, FKMB menegaskan tidak sedang membenarkan tunggakan pembayaran wali murid. Kewajiban administrasi tetap harus diselesaikan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, kewajiban tersebut tidak memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk mengabaikan etika, kesantunan, dan martabat manusia.
Reporter: Ki Medi
Editor: Yoe
Leave a comment