Disparitas Kontrak Katering PT Selim Elektro: Pengajuan oleh BUMDes, Eksekusi oleh CV Swasta

PEMALANG (KM) — Polemik pengadaan jasa katering untuk operasional PT Selim Elektro di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menyita perhatian publik. Sorotan utama tertuju pada disparitas antara entitas yang mengajukan kerja sama, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabunan, dengan pihak yang terealisasi menjalankan operasional di lapangan, yaitu CV SAKA Catering.

Ketidaksesuaian antara pihak pengaju dan pelaksana ini memicu pertanyaan mendasar mengenai substansi kontrak dan tata kelola administrasi. Publik perlu mengetahui entitas mana yang secara hukum terikat dalam perjanjian dengan PT Selim Elektro. Apabila terjadi pergeseran pelaksana dari BUMDes ke CV SAKA Catering, mekanisme administratif seperti persetujuan tertulis atau adendum kontrak menjadi syarat mutlak. Tanpa dokumen yang jelas, posisi hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi kabur.

Dari perspektif tata kelola perusahaan yang baik, PT Selim Elektro sebagai pihak pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan legalitas pelaksana di lapangan. Pertanyaan krusial muncul mengenai apakah manajemen perusahaan mengetahui dan menyetujui perubahan entitas pelaksana tersebut. Jika perubahan ini disetujui, landasan hukumnya harus tertuang dalam dokumen resmi. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mengetahuinya, maka terdapat indikasi cacat administrasi yang serius terkait atas nama siapa pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Persoalan semakin kompleks ketika menelusuri alur arus kas. Arah pembayaran jasa katering—apakah kepada BUMDes atau langsung ke CV SAKA Catering—akan menentukan siapa yang secara *de facto* memperoleh manfaat ekonomi. Apabila dana mengalir melalui BUMDes lalu diteruskan ke CV SAKA, diperlukan perjanjian kerja sama yang akuntabel.

Di sisi lain, muncul pula dugaan mengenai afiliasi antara pemilik atau pengurus CV SAKA Catering dengan Kepala Desa Kabunan. Jika keterkaitan ini terbukti, potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan peluang usaha desa menjadi tidak terelakkan. Hal ini menuntut klarifikasi melalui data kepemilikan dan struktur perusahaan yang resmi untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

Untuk menjernihkan polemik ini, verifikasi terhadap sejumlah dokumen kunci menjadi keniscayaan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi proposal awal pengajuan, kontrak kerja sama, legalitas pendirian CV SAKA, dokumen adendum atau perubahan pelaksana, serta rekam jejak faktur dan bukti transfer pembayaran. Pencatatan keuangan BUMDes terkait kegiatan ini juga perlu diaudit untuk memastikan transparansi.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan menekankan pada pentingnya transparansi administrasi dan pembuktian melalui dokumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (23/10/2026), konfirmasi dari PT Selim Elektro, Pengurus BUMDes Kabunan, Pemerintah Desa Kabunan, dan CV SAKA Catering masih diupayakan. Transparansi dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi syarat mutlak untuk membuktikan apakah praktik ini merupakan kerja sama yang sah secara hukum atau indikasi maladministrasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka secara luas bagi seluruh pihak yang terlibat.

Reporter:nol

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.