Bantah Isu Perselingkuhan, Kepala SPPG Dramaga Resmi Laporkan Oknum Wartawan Atas Dugaan Pemerasan

(Dok: Istimewa)

BOGOR (KM) – Polemik penggiringan opini yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum wartawan terkait tuduhan perselingkuhan akhirnya berujung ke ranah hukum. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga, Muhamad Mahpud, bersama seorang wanita berinisial W (22) yang dituding sebagai selingkuhannya, resmi melaporkan tiga oknum wartawan ke Polres Bogor atas dugaan pengancaman dan pemerasan.

Saat membuat laporan, Mahpud dan W didampingi oleh kuasa hukum mereka, Herlan Budiyatno, S.H., dari Law Firm Bara Legal Lab, serta suami W, Riko, paman W, dan sejumlah rekan kerja dari SPPG.

Suami W, Riko, menegaskan bahwa dirinya sangat terpukul dan keberatan atas tindakan ketiga oknum wartawan tersebut. Menurutnya, publikasi media-media itu sengaja menggiring opini seolah-olah istrinya menjalin hubungan gelap dengan Mahpud. Padahal, Mahpud masih merupakan bagian dari keluarga besar mereka.

“Jelas saya sebagai suami sangat keberatan dan marah dengan opini yang dibangun media-media tersebut akibat perilaku oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab. Saya tahu betul Kang Mahpud. Dia selalu izin ke saya, baik sebelum maupun setelah saya menikah dengan Winda, karena beliau bukan orang lain bagi kami,” ungkap Riko kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Penegasan serupa disampaikan oleh Herlan Budiyatno selaku kuasa hukum. Herlan menjelaskan bahwa seluruh kronologi serta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bogor.

“Semalam di depan penyidik sudah kami beberkan semua fakta beserta bukti kuat berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan (chatting), dan video. Laporan Polisi (LP) sudah resmi terbit dengan nomor: LP/B/2501/X/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Oktober 2026,” ujar Herlan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Herlan membeberkan, kasus ini bermula dari sebuah foto swafoto (selfie) yang diduga diambil secara ilegal dari ponsel pribadi Mahpud oleh mantan karyawan SPPG Dramaga berinisial D. Foto tersebut kemudian dikirim kepada salah satu oknum wartawan berinisial Y.

“Awalnya D membuka-buka ponsel pribadi Mahpud lalu memfotonya. Foto selfie tersebut kemudian dikirim ke oknum wartawan berinisial Y. Dari situlah opini perselingkuhan digiring. Padahal, itu bukan foto tidak senonoh, melainkan foto selfie biasa saat acara syukuran dapur MBG sebelum memulai produksi pada awal Januari 2026 lalu,” jelas Herlan.

Herlan melanjutkan, kliennya sempat ingin mengabaikan masalah ini demi efisiensi waktu. Namun, tiga oknum wartawan berinisial DS, W, dan Y diduga terus melancarkan intimidasi dan pemerasan. Mereka mengancam akan menaikkan pemberitaan di empat media jika tidak diberikan uang sebesar Rp60 juta. Karena terus terdesak saat bertemu di sebuah kafe di Kabupaten Bogor pada Senin (12/10/2026), korban sempat menyerahkan uang Rp10 juta kepada DS dan W, yang datang atas perintah Y.

“Tindakan memeras dan mengancam dengan meminta uang hingga Rp60 juta kepada Kepala SPPG Dramaga ini merupakan perbuatan keji yang mengatasnamakan profesi jurnalis. Padahal, Mahpud dan Winda ini masih ikatan keluarga besar. Hal inilah yang tidak dipahami oleh para oknum tersebut,” tambah Herlan.

Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Muhamad Mahpud menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan W murni sebatas profesionalitas pekerjaan dan ikatan kekeluargaan.

“Itu hanya penggiringan opini sepihak oleh mereka. Seolah-olah saya memiliki hubungan spesial atau wanita idaman lain (WIL). Padahal foto selfie itu diambil ketika para karyawan dan relawan makan bersama di salah satu rumah makan sebagai bentuk puji syukur kami atas dapur MBG yang siap berproduksi,” pungkas Mahpud.

Apresiasi dari FWJ Indonesia

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kepala SPPG Dramaga. Ia juga sangat menyayangkan perilaku ketiga oknum wartawan tersebut.

“Langkah tegas dari Kepala SPPG Dramaga sangat bagus dan kami apresiasi hal itu. Terlebih adanya pendampingan kuasa hukum agar perkara tersebut menjadi terang benderang,” ucap Opan melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Opan menilai perilaku ketiga oknum wartawan itu telah mencoreng harkat dan martabat profesi jurnalis, bahkan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta fungsi dari profesi ini. “Itu sangat jelas telah menjatuhkan dan menghancurkan nama baik profesi jurnalis, jadi harus ada efek jera untuk mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat ramai diberitakan di berbagai media online dan menjadi sorotan publik. Pemberitaan awal memuat laporan dari seorang pegawai terkait dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang relawan perempuan yang disebutkan telah menikah.

Seorang pegawai SPPG yang meminta identitasnya dirahasiakan sempat mengungkapkan bahwa sejumlah rekan kerja merasa risih dengan dugaan interaksi fisik antara Muhamad Mahpud dan relawan tersebut di lingkungan dapur. Namun, tuduhan interaksi fisik dan isu perselingkuhan tersebut kini telah dibantah dan diklarifikasi oleh pihak korban sebagai penggiringan opini yang tidak berdasar.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.