Direktur P3S : Dugaan Pemalsuan Dokumen Gibran Dapat Berujung Pidana, Dirjen Dikdasmen Disebut Berpotensi Terseret
JAKARTA (KM) – Pengamat politik dari Political Public and Policy Studies (P3S), DR. Jerry Massie, PhD, menilai dugaan pemalsuan dokumen atau surat keterangan (suket) terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat berujung pada proses pidana.
“Tidak hanya Gibran, pihak yang menerbitkan atau menandatangani dokumen tersebut juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
Jerry menyoroti peran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbudristek, Sukanto, yang disebut menandatangani surat keterangan dimaksud.
“Apabila dokumen tersebut terbukti palsu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi negara atau pihak lain,” ungkapnya.
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, Jerry mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengancam pelaku pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yakni sebesar Rp2 miliar.
Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah surat itu sejati.
Lebih lanjut, Jerry menilai bahwa apabila lembaga peradilan menetapkan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat pencalonan, hal ini dapat berimplikasi serius secara hukum dan politik.
Ia mendesak agar lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak berakibat lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Selain itu, Jerry juga menyinggung dugaan serupa yang mengarah pada ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia mengklaim terdapat sejumlah bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan yang dijadwalkan pada 5 November mendatang.
Meski demikian, Jerry menekankan bahwa segala bentuk manipulasi dan rekayasa dokumen negara harus dihentikan demi menjaga integritas penyelenggaraan negara.
“Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, berbagai dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih memerlukan pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap di pengadilan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkasnya.
Reporter: rso
Leave a comment