Diduga Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Polsek Tanjung Morawa Bakal Diadukan ke Propam
DELI SERDANG (KM) — Hendra Saputra, korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga melibatkan Surianto alias Bandot dan sejumlah orang lainnya, mengaku kecewa karena laporan yang hendak disampaikan ke Polsek Tanjung Morawa disebut tidak diterima dengan alasan korban telah menerima uang perdamaian.
Kuasa hukum korban, Mahmud Irsyad Lubis, S.H., Selasa (20/10/2026), membantah adanya kesepakatan perdamaian. Ia menegaskan, pemberian uang pengobatan tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
Menurut Mahmud, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026 di depan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban diduga dikeroyok sekitar 10 orang. Bahkan, ia menyebut korban mengalami kekerasan kembali setelah dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
“Kami akan mengadukan persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, bahkan Mabes Polri, agar penanganan perkara diperiksa secara objektif,” ujar Mahmud.
Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama, penggunaan senjata tajam, serta dugaan perampasan kemerdekaan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polsek Tanjung Morawa maupun Surianto alias Bandot belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjamin keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Gats
Leave a comment