Belum Bayar SPP Diduga Tak Boleh Ikut UTS, KupasMerdeka Konfirmasi Pihak Sekolah

BOGOR (KM) — Kebijakan sebuah sekolah di bawah naungan Yayasan Sebelas Maret di Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah muncul pengaduan mengenai dugaan adanya siswa yang belum melunasi SPP dan disebut tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

 

Informasi tersebut diterima redaksi KupasMerdeka.com dan kemudian dikonfirmasi kepada pihak sekolah pada Selasa (6/10/2026).

 

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, wartawan KupasMerdeka.com menanyakan secara langsung apakah benar siswa atau siswi yang belum membayar SPP tidak diperbolehkan mengikuti UTS.

 

“Untuk siswa/i yang belum bayar SPP tidak bisa mengikuti UTS? Apa benar begitu? Kalau benar apa dasar hukumnya?” demikian pertanyaan yang disampaikan kepada pihak sekolah.

 

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dasar aturan yang menjadi landasan apabila kebijakan tersebut memang diterapkan.

 

Pihak sekolah pada awalnya menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan. Namun, pihak sekolah meminta wartawan datang langsung ke sekolah untuk melakukan klarifikasi.

 

“Boleh bapak ke sekolah. Besok,” demikian respons pihak sekolah dalam percakapan tersebut.

 

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa mereka memiliki data dan siap memberikan penjelasan apabila wartawan datang langsung.

 

Sementara itu, wartawan KupasMerdeka.com kembali menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan cukup sederhana, yakni mengenai benar atau tidaknya siswa yang belum melunasi SPP tidak diperbolehkan mengikuti UTS serta alasan dan dasar hukum kebijakan tersebut.

 

Hingga konfirmasi dilakukan, pihak sekolah belum memberikan jawaban substantif melalui pesan WhatsApp mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut maupun dasar aturan yang digunakan.

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, KupasMerdeka.com juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengenai ketentuan yang berlaku terkait hak peserta didik mengikuti evaluasi atau ujian ketika terdapat tunggakan pembayaran SPP.

 

Redaksi menilai persoalan tersebut penting diklarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, terutama menyangkut hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.

 

KupasMerdeka.com masih membuka ruang bagi pihak Yayasan Sebelas Maret maupun pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, data, serta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

 

Reporter : Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA

Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.