Bantah Keras Tudingan Abaikan Hak Jawab, Kupasmerdeka.com Pertanyakan Rangkap Jabatan Humas Ultra Addiction Center
BOGOR (KM) — Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), redaksi media siber Kupasmerdeka.com membantah keras tudingan telah mengabaikan Hak Jawab yang diadukan oleh Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center ke Dewan Pers.
Pihak redaksi menegaskan tidak pernah menerima permohonan klarifikasi resmi dari yayasan rehabilitasi tersebut.
Pernyataan ini merespons langkah Ketua Yayasan Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, yang mengadukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik berupa penayangan berita sepihak, yang kemudian diamplifikasi oleh sejumlah media di bawah naungan GMOCT.
Pimpinan Redaksi Kupasmerdeka.com, Hero Akbar, menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun dokumen Hak Jawab resmi yang masuk ke saluran komunikasi redaksi, baik melalui surat elektronik (e-mail) maupun surat resmi ke kantor redaksi.
“Kami tidak pernah menerima permintaan Hak Jawab secara resmi dari pihak yayasan. Mekanisme Hak Jawab diatur jelas dalam Undang-Undang Pers, dan kami selalu terbuka jika dikirimkan sesuai prosedur,” ujar Hero Akbar yang akrab disapa Moses dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Pengakuan Asep NS Terkait Upaya Hubungi Redaksi
Di sisi lain, Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang secara terbuka bertindak sebagai Humas Ultra Addiction Center, membenarkan adanya polemik komunikasi tersebut.
Ia menceritakan pengalamannya saat mencoba menghubungi perwakilan pihak Kupasmerdeka.com secara personal untuk meminta klarifikasi.
Asep NS menuding perwakilan media merespons permintaannya secara tidak etis saat dihubungi terkait klarifikasi tersebut.
Kupasmerdeka.com Pertanyakan Etika Rangkap Jabatan
Menanggapi hal itu, Kupasmerdeka.com balik menyoroti posisi Asep NS yang merangkap sebagai pengurus organisasi pers sekaligus Humas lembaga eksternal di tengah isu dugaan pemerasan.
Redaksi menilai rangkap jabatan ini berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait independensi. Menurut Moses, perangkapan jabatan tersebut mencederai marwah kemerdekaan pers dan menabrak aturan independensi wartawan.
Kasus ini kian sensitif mengingat Yayasan Natura saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat atas dugaan indikasi pemerasan terhadap keluarga korban pengguna obat keras jenis Tramadol.
“Sangat ironis, seorang yang mengklaim diri sebagai pengurus organisasi pers dan jurnalis, justru berdiri sebagai Humas untuk membela lembaga eksternal yang sedang tersangkut isu krusial di masyarakat. Ini adalah konflik kepentingan yang nyata,” pungkas Aktivis Bogor tersebut dengan tegas.
Kasus ini kini diserahkan kepada Dewan Pers untuk pengujian etik lebih lanjut.
Reporter: Drajat
Leave a comment