Warga Cirarab Persiapkan Aspirasi untuk RDP Terkait Persoalan Klaim Tanah

TANGERANG (KM) – Masyarakat Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menggelar kopi darat (kopdar) di Lapangan Liang Landak, RT 02/RW 03, Desa Cirarab, Minggu (6/9). Pertemuan tersebut membahas persoalan klaim tanah yang berkaitan dengan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja).

 

Pertemuan warga juga menjadi bagian dari persiapan penyampaian aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar di DPRD Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, masyarakat Desa Cirarab telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk meminta dilaksanakannya RDP terkait persoalan pertanahan yang mereka hadapi.

 

Ketua Koordinator Masyarakat Cirarab, Kanzil, mengatakan kopdar digelar untuk menghimpun berbagai aspirasi dan persoalan warga yang nantinya akan disampaikan dalam forum RDP.

 

“Hari ini kita bertemu warga masyarakat yang terdampak penggusuran Jalan Tol Serbaraja. Kita melakukan diskusi yang akan kita bawa ke rapat dengar pendapat nanti di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kanzil.

 

Kanzil berharap RDP nantinya dapat menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan yang disampaikan masyarakat memperoleh penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Menurutnya, masyarakat berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya dapat hadir dan memberikan penjelasan mengenai persoalan pertanahan yang terjadi di Desa Cirarab.

 

Ketua Pemuda RT 02/RW 03 Desa Cirarab, Weweh Doglo, turut mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penyelesaian persoalan tanah warga.

 

“Dari 78 bidang tanah yang disengketakan 8 bidang tanah di Pengadilan Negeri, kenapa pihak BPN tidak pernah hadir dalam persidangan? Kemudian, kenapa bidang lainnya yang tidak bersangkutan masih belum dibayar?” ujar Weweh.

 

Ia berharap pertanyaan tersebut dapat memperoleh penjelasan dari pihak terkait melalui forum RDP DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Salah seorang warga, Cun Giok, mengaku dirinya telah menjadi tergugat dalam persoalan tersebut. Ia mengatakan pembayaran terkait tanah yang dihadapinya hingga kini belum diterima, sementara menurutnya pembayaran di desa lain telah dilakukan.

 

“Saya sudah menjadi tergugat. Saya mohon kepada pihak-pihak terkait untuk membantu bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai alasan pembayaran di Desa Cirarab yang belum dilakukan, Ade Ahmad Guntur, staf lapangan dari PU, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan BPN.

 

“Waalaikumsalam. Selamat malam, Pak. Izin Pak, saya coba koordinasikan sama pimpinan saya dan sama BPN ya, Pak,” ujar Ade.

 

Ketika ditanya mengenai pembayaran di desa lain yang disebut telah dilakukan, sementara Desa Cirarab belum menerima pembayaran, Ade menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses validasi dari BPN.

 

“Kami tunggu validasi dari BPN, Pak, terkait pembayaran,” katanya.

 

Persoalan klaim tanah tersebut selanjutnya diharapkan dapat dibahas melalui forum RDP DPRD Kabupaten Tangerang. Warga berharap forum tersebut dapat menghadirkan pihak-pihak terkait sehingga berbagai aspirasi, pertanyaan, dan persoalan yang disampaikan masyarakat dapat memperoleh penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Reporter: Luky

Editor: Yoe

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.