TERBONGKAR! Sherly Tjoanda Adalah Pemilik Materil Speedboat Bela 72 – Kejaksaan Dinilai Salah Terapkan RJ
LABUHA, Maluku Utara -Teka-teki hukum siapa pemilik sebenarnya Speedboat Bela 72 yang meledak dan menewaskan 6 orang termasuk Cagub Maluku Utara Benny Laos, serta melukai belasan orang lainnya, akhirnya terkuak.
Menjelang dua tahun insiden mematikan itu, misteri kepemilikan kapal yang selama ini ditutup-tutupi mulai terbongkar. Bukan hanya Benny Laos, nama Sherly Tjoanda disebut sebagai pemilik materil yang paling bertanggung jawab.
Selama ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Labuha berdalih speedboat itu milik Benny Laos. Karena Benny tewas dalam kejadian, maka tanggung jawab hukum dianggap gugur. Penyelesaian pun ditempuh lewat jalan pintas Restorative Justice (RJ).
“Speedboat Bela 72 milik Benny Laos karena bukti pembelian kapal atas nama dirinya,” ujar pihak Kejati Malut dalam keterangannya.
Faktur atas nama Benny Laos dijadikan tameng untuk menutup kasus.
Namun, logika hukum kejaksaan itu dibantah telak oleh pengamat hukum.
Bukti Video Hadiah Pernikahan Jadi Kunci
Pengamat Hukum dan Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi mengendus kejanggalan besar. Ia menemukan bukti video dimana Benny Laos sendiri mengakui bahwa Speedboat Bela 72 adalah hadiah ulang tahun pernikahan kepada istrinya, Sherly Tjoanda.
“Berbekal pernyataan Benny di video dan dilansir dari berbagai media, maka Sherly Tjoanda adalah pemilik materil yang bertanggung jawab secara operasional,” tegas Muslim Arbi kepada media ini.
Menurutnya, dalam kasus barang berbahaya seperti speedboat, hukum tidak bisa hanya melihat satu kertas faktur.
Tiga Lapis Kepemilikan Yang Dilanggar Kejaksaan
Muslim menjelaskan, dalam hukum Indonesia ada tiga lapis pertanggungjawaban:
1. Pemilik Formil (Administratif): Selama nama Benny Laos masih di Akta Jual Beli dan Buku Kapal, dia tetap pemilik sah. Dalam UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Pasal 41, pemilik wajib menjamin kelaikan kapal. Jika tidak laik lalu meledak, pemilik administratif ikut bertanggung jawab.
2. Pemilik Materil (Faktual): Orang yang menerima, menguasai, dan mengoperasikan kapal disebut operator. Dalam KUH Perdata Pasal 1367, siapa yang menguasai barang dalam pengawasannya, dialah yang paling bertanggung jawab secara pidana dan perdata.
3. Tanggung Jawab Berentetan: Jika terjadi kecelakaan yang menewaskan orang, ini adalah _Strict Liability_. Kedua-duanya bisa kena secara tanggung renteng. Surat hibah internal tidak bisa menghapus tanggung jawab sampai ada balik nama resmi di Syahbandar.
“Polisi tidak boleh hanya berhenti di ABK. Pemilik di surat pembelian awal wajib dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Posisi Hukum Sherly: Ganda dan Lebih Berat
Muslim menandaskan, posisi Sherly Tjoanda justru lebih berat karena dua alasan:
Pertama, Sebagai Penerima Hibah Verbal. Meskipun hibah hanya lewat video, faktanya Sherly adalah penguasa kapal saat kejadian. Dialah operator yang wajib menjamin keselamatan.
Kedua, Sebagai Ahli Waris Benny Laos. Ini yang dilupakan Kejaksaan. Sesuai KUH Perdata Pasal 833, ketika Benny meninggal, semua aset dan kewajiban hukumnya beralih ke ahli waris. Bela 72 yang masih atas nama Benny menjadi harta warisan, dan utang ganti rugi ke korban menjadi utang warisan.
Sherly mendapat dua topi sekaligus: ahli waris pemilik administratif dan penerima hibah.
Ketiga, Hibah Suami-Istri Cacat Hukum. KUH Perdata Pasal 1678 melarang hibah antara suami-istri selama perkawinan, kecuali hadiah kecil. Speedboat miliaran rupiah bukan hadiah kecil. Maka hibah verbal via video itu cacat demi hukum.
“Jadi alasan sudah dihibahkan malah memperkuat bahwa Sherly adalah penguasa barang warisan. Video itu justru menjadi bukti dia mengakui menguasai kapal,” tandasnya.
Kejaksaan Diminta Cabut RJ, Korban Diminta Gugat
Muslim menilai penerapan RJ dalam kasus yang menewaskan 6 orang dengan dalih pemilik meninggal adalah sesat pikir.
“Dalam RJ, Sherly tampil menjanjikan santunan, beasiswa, umroh, pekerjaan. Kalau dia bukan pemilik, kenapa dia yang menjanjikan? Ini kontradiksi. Di satu sisi mengaku bukan pemilik, di sisi lain bertindak sebagai pemilik saat perdamaian,” kritiknya.
Ia mendesak Kejaksaan mencabut RJ dan membuka kembali kasus ini dengan fokus memeriksa Sherly Tjoanda sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kejaksaan cabut RJ dan lanjutkan proses hukum pidana dengan fokus pemeriksaan terhadap Sherly Tjoanda. Pihak korban dan keluarga korban ajukan gugatan kepada Sherly Tjoanda yang lalai dari tanggung jawab,” pungkas Muslim Arbi tegas.
Reporter: rso
Leave a comment