SKTM untuk Urusan Rehabilitasi Warga Depok Terkendala, Kelurahan Mekarjaya Belum Tanggapi
DEPOK (KM) — Permohonan warga terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk kepentingan mengurus anggota keluarga yang berada di lembaga rehabilitasi sosial menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan praktik pelayanan administrasi antara Kota Depok dengan sejumlah daerah lain di Jawa Barat yang berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi masih menerbitkan surat keterangan bagi warga untuk keperluan terkait rehabilitasi.
Persoalan tersebut dialami keluarga Munawaroh, warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Keluarga membutuhkan dokumen yang menerangkan kondisi sosial-ekonomi untuk kepentingan pengurusan anggota keluarganya yang berada di lembaga rehabilitasi sosial. Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, permohonan SKTM tersebut disebut tidak dapat diterbitkan.
Untuk menguji informasi tersebut secara berimbang, Redaksi Kupas Merdeka telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kelurahan Mekarjaya.
Melalui pesan WhatsApp, wartawan menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai benar atau tidaknya SKTM tidak dapat diterbitkan, dasar hukum kebijakan tersebut, regulasi atau SOP yang digunakan, serta dokumen alternatif yang dapat diberikan pemerintah apabila warga secara faktual tidak mampu tetapi SKTM tidak dapat diterbitkan.
Redaksi juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh keperluan atau secara khusus terhadap SKTM yang digunakan untuk kepentingan rehabilitasi sosial.
Pertanyaan lain yang disampaikan adalah apakah sebelum permohonan tidak dapat dilayani, telah dilakukan verifikasi kondisi sosial-ekonomi keluarga Munawaroh serta apakah keluarga telah diarahkan kepada Dinas Sosial Kota Depok atau instansi lain untuk memperoleh dokumen pengganti.
Ada Dokumen Pembanding dari Daerah Lain di Jawa Barat
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena redaksi memperoleh sejumlah dokumen pembanding dari wilayah lain di Jawa Barat.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, tertanggal 2 September 2026. Dalam surat tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa surat diperlukan untuk permohonan kepada lembaga rehabilitasi terkait seorang anggota keluarga.
Redaksi juga memperoleh Surat Keterangan Pemerintah Kota Bandung, Kelurahan Babakan Ciparay, tertanggal 1 September 2026, yang menerangkan kondisi ekonomi seorang warga dan menyebut bahwa surat dibuat untuk keperluan pengajuan permohonan rehabilitasi anaknya serta melengkapi persyaratan administrasi ke sebuah yayasan rehabilitasi narkoba.
Dokumen lainnya berasal dari Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Surat Keterangan Tidak Mampu tertanggal 28 Agustus 2026 tersebut mencantumkan keperluan yang berkaitan dengan pengembalian seseorang kepada keluarga.
Dokumen-dokumen pembanding tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mengapa kebutuhan administrasi yang relatif serupa dapat difasilitasi oleh pemerintahan desa/kelurahan di daerah lain di Jawa Barat, sementara keluarga Munawaroh di Depok disebut menghadapi kendala memperoleh SKTM.
Namun demikian, perbedaan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran, sebab dimungkinkan terdapat perbedaan kebijakan administratif, nomenklatur surat, persyaratan, basis data kesejahteraan sosial, maupun kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itulah konfirmasi dari Pemerintah Kota Depok dan Kelurahan Mekarjaya menjadi penting.
Pertanyaan Konfirmasi Sudah Dikirim, Telepon Belum Terjawab
Berdasarkan dokumentasi komunikasi yang dimiliki redaksi, pertanyaan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp kepada kontak yang disebut sebagai pihak Kelurahan Mekarjaya.
Redaksi juga menyampaikan bahwa terdapat dokumen pembanding dari sejumlah wilayah di Jawa Barat yang menerbitkan surat keterangan untuk kepentingan yang berkaitan dengan rehabilitasi.
Selain melalui pesan tertulis, wartawan beberapa kali mencoba melakukan komunikasi melalui panggilan telepon.
Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan yang dikirimkan belum memperoleh jawaban substantif dan sejumlah panggilan telepon yang dilakukan wartawan tidak terjawab.
Redaksi tidak menyimpulkan alasan tidak dijawabnya panggilan tersebut karena pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan Dasar Kebijakannya
Persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah dokumen tersebut harus bernama “SKTM”, melainkan bagaimana mekanisme pemerintah memberikan dokumen atau pelayanan kepada warga yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu.
Apabila Pemerintah Kota Depok memang memiliki kebijakan yang tidak lagi memperbolehkan kelurahan menerbitkan SKTM untuk keperluan tertentu, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar regulasinya serta dokumen alternatif yang dapat digunakan warga.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kebutuhan dokumen berkaitan dengan pengurusan anggota keluarga yang berada di lembaga rehabilitasi sosial.
UU Nomor 40 Tahun 1999 memberikan jaminan terhadap kegiatan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dewan Pers pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa pertanyaan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh versi pihak yang bersangkutan.
Pada sisi lain, media juga berkewajiban menjalankan pemberitaan secara profesional dan membuka ruang terhadap penjelasan pihak yang diberitakan.
Karena itu, Kupas Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, maupun Pemerintah Kota Depok untuk menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
Apabila setelah berita ini diterbitkan pihak Kelurahan Mekarjaya atau Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi, penjelasan tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers sendiri berlandaskan antara lain Pasal 5 ayat (2) UU Pers.
Dewan Pers
Redaksi akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, SOP pelayanan, serta mekanisme yang seharusnya ditempuh warga tidak mampu di Kota Depok untuk keperluan tersebut.
Reporter: Gats
Leave a comment