Sekolah di Jakarta Wajibkan PJJ, Tangerang Tetap Tatap Muka di Tengah Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau
JAKARTA (KM) — Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran wajib pembelajaran jarak jauh untuk PAUD hingga SMA, sementara Dinas Pendidikan di wilayah Tangerang memilih bertahan dengan pembelajaran luring berprotokol ketat. Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang kian meluas memicu respons berbeda dari pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mewajibkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan PAUD hingga SMA mulai Senin (7/9/2026). Sebaliknya, Dinas Pendidikan di Kota dan Kabupaten Tangerang memilih tetap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kebijakan PJJ di Jakarta bukanlah sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan yang tercantum dalam surat edaran.
“Kalau di edaran sifatnya wajib,” kata Prastowo saat dihubungi, Minggu (6/9/2026).
Hal senada disampaikan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik.
“PJJ bukan libur. Ini kebijakan resmi Dinas Pendidikan DKI. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kesehatan anak, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik,” ujar Chico.
Menurut Chico, pemberlakuan PJJ ini berlaku mulai Senin, 7 September 2026, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut terkait perbaikan kualitas udara. Meski bersifat wajib, ia mengakui bahwa surat edaran tersebut saat ini belum mengatur sanksi spesifik bagi sekolah yang melanggar atau tidak menerapkan PJJ.
Situasi berbeda terjadi di wilayah penyangga ibu kota. Sekolah-sekolah di Kota dan Kabupaten Tangerang tetap menggelar proses pembelajaran tatap muka, meski sebaran abu vulkanik tercatat masih terjadi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi, menyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan normal dengan penerapan protokol kesehatan yang mengacu pada edaran Kementerian Kesehatan.
“Sudah kami imbau ke semua satuan pendidikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Wahyudi, Minggu (6/9/2026).
Kebijakan serupa diambil oleh Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, memastikan bahwa pembelajaran luring tetap diberlakukan pada Senin (7/9/2026). Namun, ia menekankan adanya syarat mutlak bagi para pelajar untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
“Para siswa diwajibkan untuk mengenakan masker selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah. Selain itu, kegiatan belajar mengajar yang berlangsung di luar ruangan juga akan dibatasi secara ketat,” jelasnya.
Supriyadi menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan kondisi dan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari ke depan. Opsi peralihan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus dikaji apabila kualitas udara di wilayah Kabupaten Tangerang dinilai semakin memburuk dan mengancam kesehatan warga sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat di wilayah Jakarta dan Tangerang diimbau untuk tetap waspada, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan menggunakan pelindung diri seperti masker N95 atau masker medis saat beraktivitas.
Reporter: rso
Leave a comment