Saksi P4 Buka Fakta di Sidang: Tak Pernah Lihat Sertifikat Induk PT Pasundan Raya, Pedagang Dijanjikan Hak Milik?
BANDUNG (KM) — Persidangan sengketa Pasar Patrol kembali memunculkan keterangan yang menjadi sorotan. Saksi dari pihak Tergugat P4 mengaku tidak pernah melihat secara langsung sertifikat induk yang disebut menjadi dasar hak PT Pasundan Raya atas tanah Pasar Patrol.
Saksi Budi, yang mengaku telah berdagang sejak sekitar 2003, menerangkan bahwa dirinya membeli kios melalui PT Pasundan Raya di kantor perusahaan di Jalan Nanjung. Namun, saat transaksi, dokumen yang diperlihatkan kepadanya disebut berupa blok lokasi dan brosur, bukan sertifikat induk.
Yang lebih menarik, Budi mengaku membeli kios karena mendapat informasi bahwa nantinya akan memperoleh hak milik.
Namun hingga persidangan berlangsung, Budi mengakui belum memiliki Sertifikat Hak Milik atas kios tersebut.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar hak apa PT Pasundan Raya menawarkan dan menjual kios kepada para pedagang apabila sertifikat induknya sendiri tidak pernah diperlihatkan kepada pembeli?
Persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Jawabannya harus diuji melalui dokumen pertanahan, AJB, kuitansi, perjanjian, serta alat bukti lainnya di persidangan.
P4 Disebut Dibentuk Para Pedagang
Budi juga menerangkan bahwa P4 dibentuk atas inisiatif para pedagang setelah pihak Pasundan Raya disebut sudah tidak berada di lokasi.
Menurutnya, P4 bukan bagian dari PT Pasundan Raya dan dibentuk untuk mewadahi para pedagang.
Saksi lainnya, Asep, juga menyebut P4 berdiri sekitar 2023 dan tidak memiliki hubungan dengan PT Pasundan Raya. Namun dalam keterangannya, muncul pula penjelasan bahwa P4 memiliki fungsi mengelola kepentingan pasar.
Keterangan tersebut membuka pertanyaan baru mengenai apa yang sebenarnya dikelola P4 dan dari mana kewenangan pengelolaan tersebut diperoleh.
Pedagang Jangan Sampai Jadi Korban Kedua Kali
Rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Pasar Patrol bukan sekadar sengketa antara Penggugat dan P4. Ada kepentingan para pedagang yang telah melakukan transaksi dan selama bertahun-tahun menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Jika benar terdapat pedagang yang membeli kios dengan harapan memperoleh hak milik namun hingga kini belum mendapatkannya, maka status dan rantai hak atas tanah Pasar Patrol menjadi bagian penting yang harus dibuka secara terang.
Termasuk, siapa sebenarnya pemegang hak atas tanah induk, apa alas hak PT Pasundan Raya, bagaimana status HGB yang disebut dalam persidangan, serta sejauh mana kekuatan hukum AJB para pedagang.
KupasMerdeka.com tidak menyimpulkan PT Pasundan Raya bukan pemilik tanah maupun telah melakukan tindak pidana. Seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai alat bukti yang diajukan para pihak.
Yang jelas, persidangan kini menyisakan satu pertanyaan besar:
Jika sertifikat induk tidak pernah dilihat pembeli, sementara hak milik yang dijanjikan belum juga terwujud, lalu sebenarnya pedagang membeli hak atas apa?
Reporter: Gats
Leave a comment