Sabu 82,62 Gram Disita, Polresta Deli Serdang Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Pantai Labu

DELI SERDANG (KM) — Peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang kembali dibongkar. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria dan menyita 82,62 gram sabu, dua butir ekstasi, serta 7,03 gram ganja kering dalam pengungkapan di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

 

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penguasaan narkotika.

 

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya disebut bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Kecamatan Pantai Labu.

 

Berbekal informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan.

 

Hasilnya, polisi mengaku menemukan satu plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.

 

Tak berhenti di situ. Dari kantong celana RS, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, tiga ampol berwarna cokelat berisi ganja kering seberat 7,03 gram, serta satu plastik klip transparan kosong dengan berat kotor 1,32 gram.

 

Polisi menyebut RS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. RS juga disebut mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

 

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk mengamankan RS dan HA beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Hendria.

 

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

 

Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga mendapatkan informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok. Karena itu, pengembangan kasus menjadi penting untuk mengungkap apakah perkara tersebut berhenti pada dua orang yang diamankan atau masih terdapat mata rantai peredaran lain di belakangnya.

 

Polresta Deli Serdang menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

 

Adapun RS dan HA masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadap keduanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.

 

Reporter: Gast

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.