Hak Jawab Jangan Dibalik Menjadi Kesalahan Media

Keterangan foto: Ilustrasi penerapan Hak Jawab sebagai penghormatan atas prinsip kebenaran dan keadilan.

Oleh: Hero Akbar /Moses *)

(KM) — Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam ekosistem pers. Namun, ada satu hal mendasar yang seharusnya tidak boleh terbalik: media memberitakan informasi berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh dari narasumber, bukan menciptakan sendiri tuduhan atau dokumen yang diberitakan.

Ketika seseorang datang kepada media membawa pengaduan, menunjukkan dokumen, menyampaikan kronologi, kemudian memberikan bukti untuk mendukung keterangannya, media memiliki kewajiban jurnalistik untuk melakukan verifikasi dan keberimbangan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

Jika setelah pemberitaan terbit pihak yang disebut dalam berita merasa keberatan terhadap keaslian, validitas, atau substansi bukti yang diberikan narasumber, tentu hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka.

Tetapi pertanyaannya sederhana: apakah keberatan terhadap bukti otomatis berarti media yang harus disalahkan?

Tidak sesederhana itu.

Media bukan pihak yang membuat dokumen tersebut. Media juga bukan pihak yang mengaku mengalami peristiwa sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan.

Media berada pada posisi menjalankan fungsi jurnalistik: menerima informasi, melakukan pemeriksaan, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, lalu menyajikannya kepada publik dengan atribusi yang jelas.

Karena itu, bila yang dipersoalkan adalah “bukti tersebut benar atau tidak”, “tanda tangan itu asli atau palsu”, “dokumen itu sah atau tidak”, atau “keterangan narasumber sesuai fakta atau tidak”, maka bantahan substantif semestinya diarahkan kepada substansi dan sumber informasi tersebut.

Bukan kemudian seluruh persoalan dilempar kepada media seolah-olah media adalah pembuat bukti.

Jangan Salah Memahami Fungsi Pers

Pers memang tidak kebal terhadap kesalahan.

Jika media keliru, media harus berani mengoreksi. Jika ada informasi yang tidak tepat, media wajib memberikan ruang koreksi. Jika terdapat pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, hak jawab merupakan mekanisme yang harus dihormati.

Namun, hak jawab bukan instrumen untuk menghapus pemberitaan yang tidak disukai.

Hak jawab justru merupakan ruang untuk memberikan perspektif dari pihak yang diberitakan agar publik memperoleh informasi yang lebih lengkap.

Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara “saya keberatan diberitakan” dan “pemberitaan itu salah.”

Keduanya bukan hal yang sama.

Tidak nyaman dengan sebuah pemberitaan bukan berarti pemberitaan tersebut otomatis salah.

Sebaliknya, media juga tidak boleh berlindung di balik nama kebebasan pers apabila ternyata informasi yang disajikan memang tidak terverifikasi atau merugikan seseorang tanpa dasar yang memadai.

Maka ukurannya bukan siapa yang paling keras membantah. Ukurannya adalah bukti, verifikasi, atribusi, dan prosedur jurnalistik.

Kalau Bukti Dipersoalkan, Buka di Ruang Klarifikasi

Dalam perkara yang menyangkut dokumen atau bukti tertentu, jalan paling sehat bukan saling melempar tuduhan.

Jika pihak yang diberitakan menyatakan dokumen tersebut tidak benar, sampaikan bantahannya.

Jika disebut tanda tangan palsu, jelaskan dasar bantahannya.

Jika dikatakan dokumen tidak sah, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika kronologi dianggap keliru, berikan kronologi versi pihak yang keberatan.

Jika ada bukti tandingan, berikan kepada media. Publik berhak mengetahui kedua sisi. Justru di situlah fungsi hak jawab menjadi penting.

Media dapat memuat klarifikasi sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tidak mengubah ruang hak jawab menjadi arena propaganda salah satu pihak.

Jangan Menjadikan ASN Berhadapan dengan Pers

Bagi siapa pun yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, persoalan ini seharusnya dipahami lebih hati-hati.

ASN tentu memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi ketika namanya disebut dalam pemberitaan.

Namun, status sebagai ASN juga menuntut pemahaman terhadap mekanisme penyampaian informasi dan penyelesaian persoalan secara profesional.

Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika sebuah pemberitaan mengandung informasi yang tidak menyenangkan, respons pertamanya justru menyerang media.

Pers Bukan Musuh Pemerintah. Pers Juga Bukan Pengadilan

Media tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah. Begitu pula media tidak bertugas menjadi lembaga yang menentukan keaslian suatu dokumen secara final apabila persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan hukum atau forensik.

Tugas media adalah memberitakan apa yang ditemukan berdasarkan proses jurnalistik, dengan menjelaskan sumber dan status informasinya.

Karena itu, penggunaan kata “diduga”, “menurut pengakuan narasumber”, “berdasarkan dokumen yang diterima redaksi”, atau “masih dalam proses verifikasi” bukan sekadar kosmetik bahasa.

Itu adalah bentuk kehati-hatian jurnalistik.

Media Boleh Dikoreksi, Tetapi Jangan Disuruh Menjadi Pembuat Fakta

Pers yang sehat harus siap dikoreksi. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa media tidak boleh dipaksa bertanggung jawab atas fakta yang berasal dari narasumber seolah-olah fakta tersebut diciptakan oleh redaksi.

Kalau seorang narasumber menyerahkan dokumen kepada media, maka yang harus diuji adalah dokumen tersebut.

Kalau narasumber memberikan kesaksian, maka kesaksian tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Kalau pihak yang diberitakan mempunyai bukti tandingan, berikan. Setelah itu, biarkan publik menilai dan, jika diperlukan, biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab dalam jurnalisme, perbedaan informasi tidak harus diselesaikan dengan membungkam pemberitaan.

Perbedaan informasi justru diselesaikan dengan menghadirkan informasi pembanding.

Hak Jawab Adalah Hak, Bukan Senjata

Pada akhirnya, hak jawab harus ditempatkan sebagaimana mestinya: sebagai mekanisme koreksi dan keseimbangan informasi.

Media yang profesional tidak takut terhadap hak jawab.

Justru media yang profesional menyediakan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Namun sebaliknya, pihak yang menggunakan hak jawab juga harus memahami bahwa hak tersebut bukan senjata untuk memaksa media menghapus fakta, bukan pula alat untuk mengalihkan persoalan dari substansi bukti kepada wartawan.

Kalau ada bukti yang dianggap tidak benar, bantah buktinya.

Kalau ada keterangan narasumber yang dianggap keliru, bantah keterangannya.

Kalau ada bagian pemberitaan yang salah, tunjukkan bagian yang salah.

Kalau ada bukti tandingan, tampilkan bukti tandingan.

Sederhana.

Sebab dalam negara demokrasi, jawaban terbaik terhadap sebuah pemberitaan bukan tekanan kepada media, melainkan fakta yang lebih kuat.

Dan satu prinsip yang seharusnya dipahami semua pihak: media tidak boleh menjadi terdakwa hanya karena memberitakan bukti yang disampaikan narasumber.

Kalau bukti itu dipersoalkan, mari periksa buktinya.

Kalau narasumber dipersoalkan, mari klarifikasi narasumbernya.

Tetapi jangan membalik meja dengan menjadikan media sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas sesuatu yang sejak awal bukan dibuat oleh media.

Pers boleh salah dan wajib dikoreksi. Namun koreksi harus diarahkan pada kesalahan yang nyata, bukan sekadar pada ketidaknyamanan karena sebuah fakta atau dugaan telah diberitakan.

*) Pendiri Media Kupas Merdeka

 

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.