RUU Perampasan Aset: Jangan- jangan Koruptor Dilindungi, Rakyat Yang Ditakuti?

Kolom oleh: Hero Akbar /Moses

 

Rakyat sudah terlalu lama melihat korupsi sebagai kejahatan yang menggerogoti negara. Uang publik dikorupsi, aset bertambah, sementara proses hukum sering kali terasa panjang dan berliku.

 

Kini, ketika RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

 

Undang-undang ini benar-benar akan digunakan untuk mengejar harta hasil korupsi, atau justru membuka ruang baru bagi negara untuk mengusik aset masyarakat?

 

Inilah kegelisahan publik yang tidak boleh dianggap remeh.

 

Kita tentu sepakat: aset hasil korupsi harus dirampas. Rumah, tanah, rekening, kendaraan, perusahaan, maupun kekayaan lain yang terbukti berasal dari tindak pidana tidak boleh menjadi hadiah bagi pelaku kejahatan.

 

Tetapi persoalannya bukan sekadar “aset siapa yang boleh dirampas?”

 

Persoalannya adalah: siapa yang menentukan, berdasarkan bukti apa, melalui proses seperti apa, dan siapa yang mengawasi?

 

Sebab ketika negara diberi kewenangan luar biasa untuk menyentuh hak kepemilikan warga, maka pagar hukumnya juga harus luar biasa kuat.

 

Jangan sampai seorang rakyat yang membeli tanah dari hasil bekerja puluhan tahun justru harus berhadapan dengan kecurigaan negara, sementara kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan penghasilan justru sulit dijelaskan dan sulit disentuh.

 

Ini bukan tuduhan. Ini alarm demokrasi.

 

Kalau RUU Perampasan Aset memang ditujukan untuk memberantas korupsi, maka sasaran utamanya harus jelas: hasil kejahatan, bukan harta rakyat yang diperoleh secara sah.

 

Jangan pula sampai hukum menjadi tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, jaringan, dan sumber daya.

 

KORUPTOR JANGAN DIBERI KARPET MERAH

 

Publik tidak membutuhkan retorika pemberantasan korupsi.

 

Publik membutuhkan hasil.

 

Selama ini masyarakat menyaksikan bagaimana korupsi dapat menghasilkan kekayaan luar biasa. Setelah perkara terbongkar, proses hukum berjalan, tetapi persoalan aset hasil kejahatan menjadi tantangan tersendiri.

 

Karena itu, semangat mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset patut didukung.

 

Namun dukungan itu bukan berarti cek kosong kepada negara.

 

Justru karena negara memiliki kekuasaan besar, maka mekanisme perampasan harus transparan, terukur, dapat diuji di pengadilan, dan memberikan ruang keberatan bagi pemilik aset atau pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah dan beritikad baik.

 

JANGAN SAMPAI RAKYAT MENJADI KORBAN

 

Bayangkan jika seorang warga memiliki tanah warisan, rumah hasil menabung, atau usaha yang dibangun bertahun-tahun.

 

Kemudian muncul persoalan hukum mengenai asal-usul aset.

 

Pertanyaannya sederhana:

 

Apakah rakyat memiliki perlindungan yang cukup untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah?

 

Jika jawabannya belum terang, maka pembentuk undang-undang harus berhenti sejenak.

 

Bukan untuk melindungi koruptor.

 

Tetapi untuk melindungi rakyat dari kemungkinan kesewenang-wenangan.

 

Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan masalah hukum baru.

 

JANGAN BUAT UU YANG DITAKUTI RAKYAT

 

Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset.

 

Tetapi Indonesia juga membutuhkan UU yang tidak membuat rakyat takut memiliki aset.

 

Jangan sampai masyarakat kecil merasa bahwa negara bisa datang kapan saja dan mengambil hartanya hanya karena mekanisme hukum yang tidak dipahami atau standar pembuktiannya tidak jelas.

 

Kalau memang ada harta hasil korupsi, kejar!

 

Kalau memang ada aset hasil tindak pidana, rampas melalui proses hukum!

 

Kalau ada pejabat yang kekayaannya tidak masuk akal dan berkaitan dengan tindak pidana, usut sampai terang!

 

Tetapi kalau harta itu diperoleh secara sah, negara wajib melindunginya.

 

Di situlah negara hukum diuji.

 

Bukan pada seberapa cepat negara merampas aset.

 

Tetapi pada seberapa adil negara menentukan aset mana yang memang layak dirampas dan aset mana yang wajib dilindungi.

 

RAKYAT MENUNGGU SATU JAWABAN

 

Jangan biarkan publik akhirnya bertanya:

 

“Apakah UU Perampasan Aset dibuat untuk memiskinkan koruptor atau justru membuat rakyat takut menjadi pemilik aset?”

 

Pertanyaan itu harus dijawab sebelum undang-undang disahkan.

 

Sebab jika negara ingin mendapatkan kepercayaan rakyat, maka jangan hanya memperlihatkan tangan yang kuat untuk merampas.

 

Perlihatkan pula hukum yang kuat untuk melindungi.

 

Dan satu hal yang paling penting:

 

Jangan sampai koruptor mencari celah untuk menyelamatkan hartanya, sementara rakyat justru dibuat sibuk membuktikan bahwa hartanya sendiri bukan hasil kejahatan.

 

Kalau itu sampai terjadi, maka publik berhak bertanya lebih keras:

 

Jangan-jangan koruptor dilindungi, sementara rakyat yang ditakuti?

 

Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi pedang pemberantas korupsi berubah menjadi bayang-bayang yang menghantui rakyat.

 

 

*) – Pimpinan kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.