RUU Perampasan Aset Akan Ditandatangani 15 Desember 2026, DPR Ditantang Buktikan Nyali

Kolom oleh: Erwin J Maha

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda pemberantasan korupsi, kini DPR dan pemerintah dituntut membuktikan bahwa target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 bukan sekadar janji politik.

Persoalannya bukan hanya kapan RUU itu disahkan, tetapi seberapa kuat taring hukum yang dilahirkan.

Secara normatif, pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang jelas: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Karena itu, percepatan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan partisipasi publik, transparansi, maupun ketelitian dalam merumuskan setiap pasal.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya. Sebab koruptor yang dipenjara tetapi masih menikmati hasil kejahatannya tentu menyisakan persoalan besar bagi rasa keadilan publik.

Namun, kewenangan perampasan aset juga harus dibatasi aturan yang jelas. Harus ada standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Begitu pula wacana hukuman mati bagi koruptor. Kemarahan publik terhadap korupsi dapat dipahami, tetapi pidana maksimal harus tetap dirumuskan berdasarkan hukum positif, prinsip konstitusional, dan standar pembuktian yang ketat.

Di sinilah publik harus kritis.

Jangan hanya mengawal palu paripurna. Kawal setiap pasalnya.

Jangan sampai RUU disahkan tepat waktu, tetapi substansinya justru menyisakan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyelamatkan asetnya.

Jika 15 Desember 2026 telah menjadi target politik, maka publik berhak menagihnya. Bukan sekadar agar DPR cepat mengetuk palu, tetapi agar palu tersebut benar-benar melahirkan hukum yang kuat, adil, dan tidak mudah dinegosiasikan.

Rakyat tidak membutuhkan janji legislasi. Rakyat membutuhkan hukum yang mampu mengejar uang hasil kejahatan sampai ke akar-akarnya.

Kini pertanyaannya sederhana:

Apakah DPR akan benar-benar menunjukkan nyali, atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi janji yang panjang umurnya?

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.