Limbah Plastik Berdebu Hitam Diduga dari Aktivitas PT Hengsheng Plastic International Dikeluhkan Warga Bojongkamal, DLHK Jadwalkan Verifikasi

(Dok:KM)

TANGERANG (KM) – Warga RT 03/RW 05, Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan berupa debu hitam, bau, dan asap yang disebut berkaitan dengan limbah plastik. Warga menduga limbah tersebut berasal dari aktivitas PT Hengsheng Plastic International yang berada di kawasan Blessindo, Kecamatan Legok.

Salah seorang warga yang terdampak mengatakan kondisi tersebut telah dirasakan selama sekitar satu tahun. Menurutnya, warga juga sudah beberapa kali mendatangi lokasi pembuangan limbah karena terganggu oleh bau dan asap.

“Sudah setahun. Sudah sering didatangi karena bau. Saat dibakar pun lama matinya dan asapnya terus keluar,” ujar warga tersebut.

Warga juga mengeluhkan debu berwarna hitam yang disebut masuk ke dalam rumah. Bahkan, debu tersebut meninggalkan bekas hitam di lantai.

“Masuk ke rumah debunya. Kalau kita injak lantai, telapak kaki hitam,” ungkapnya.

Keluhan tersebut kini telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Sandi Nugraha, Kasi Pengurangan dan Pengolahan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang, mengaku telah menerima informasi dan konfirmasi mengenai dugaan pembuangan sampah atau limbah yang dikaitkan dengan PT Hengsheng Plastic International.

“Kita baru menerima laporan dari Bapak, by the way kita jadwalkan untuk diverifikasi ke lapangan,” kata Sandi melalui pesan elektronik.

Verifikasi tersebut penting untuk memastikan kondisi di lapangan, sumber material yang dikeluhkan warga, serta apakah kegiatan pengelolaan limbah yang dimaksud telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Keterangan foto: Limbah plastik yang sebabkan debu hitam berbau yang diduga berasal dari aktivitas PT Hengsheng Plastic International.(Dok:KM)

Jika Terbukti Melanggar, Dapat Berkonsekuensi Hukum

Secara hukum, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Karena itu, penyebutan material tersebut sebagai limbah B3 masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan identifikasi oleh pihak berwenang.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mengatur pengelolaan B3, limbah B3, pengendalian pencemaran, serta ketentuan sanksi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kegiatan pembuangan atau pengelolaan limbah yang bertentangan dengan ketentuan perizinan dan peraturan lingkungan hidup, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun ketentuan pidana sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan pada tahap ini bahwa PT Hengsheng Plastic International telah melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai sumber limbah, karakteristik limbah, dampak pencemaran, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum perlu menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Sementara itu, Boby Jatnikasani dari manajemen PT Hengsheng Plastic International telah dikonfirmasi melalui Whats’App mengenai keluhan warga dan dugaan limbah plastik tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban dari pihak manajemen PT Hengsheng Plastic International.

Redaksi KupasMerdeka.com tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut.

Reporter: Luky
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.