Ibu Lansia Mengadu ke Kupas Merdeka, Keluarga Darly Mengaku Diminta Rp5 Juta untuk Rawat Jalan

(Dok:Istimewa)

JAKARTA (KM) – Harapan seorang ibu lansia agar anaknya dapat kembali berkumpul bersama keluarga menjadi awal pengaduan yang diterima Redaksi Kupas Merdeka. Keluarga Darly R. Ratumbuysang mengaku tengah menghadapi persoalan biaya setelah Darly ditempatkan di fasilitas rehabilitasi yang oleh keluarga disebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Kepada Redaksi, keluarga mengaku mendapat informasi mengenai biaya sebesar Rp5 juta yang disebut untuk rawat jalan.

Kondisi ekonomi keluarga, menurut mereka, membuat jumlah tersebut sulit dipenuhi.

Pengaduan itu tidak hanya disampaikan melalui percakapan WhatsApp.

Redaksi juga menerima video berisi permohonan seorang ibu yang berharap anaknya dapat kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga.

Dalam video yang diterima Redaksi, sang ibu menceritakan ketidakmampuan ekonominya dan upayanya mencari pinjaman.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pengaduan keluarga dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Redaksi kemudian menerima sejumlah dokumen pendukung dari keluarga, termasuk dokumen kependudukan untuk kepentingan verifikasi hubungan keluarga serta surat pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Data pribadi yang terdapat dalam dokumen tersebut tidak dipublikasikan secara lengkap untuk melindungi privasi pihak-pihak terkait.
Rp5 Juta Disebut untuk Rawat Jalan

Persoalan biaya menjadi salah satu pokok pengaduan keluarga.

Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada Redaksi, seorang anggota keluarga menyampaikan bahwa Darly baru ditempatkan di fasilitas yang mereka sebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.
Dalam percakapan tersebut, keluarga menulis:

“mereka minta biaya 5jt untuk rawat jalan katanya, tapi kami rasa gak mampu untuk uang segitu…” ungkap ibu ke redaksi kupasmerdeka.com Kamis (10/09/2026).

Keluarga kemudian kembali menyatakan bahwa kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan untuk menyediakan jumlah tersebut.

Pernyataan itu merupakan keterangan pihak keluarga.

Sampai berita ini disusun, Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi mengenai apakah benar terdapat biaya Rp5 juta, siapa yang menetapkannya, apa dasar penetapannya, serta komponen pelayanan apa saja yang tercakup di dalam jumlah tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh informasi yang cukup untuk menyimpulkan apakah jumlah tersebut merupakan biaya wajib, paket pelayanan, kontribusi keluarga, atau bentuk pembiayaan lainnya.

Karena itu, Redaksi tidak menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dari persoalan biaya tersebut sebelum mendapatkan keterangan dan dokumen yang memadai dari seluruh pihak terkait.

Namun, pertanyaan mengenai biaya menjadi relevan karena keluarga secara konsisten menyampaikan ketidakmampuan ekonomi dan kemudian mengambil langkah mengurus SKTM.

IBU URUS SKTM

Upaya keluarga mencari jalan keluar tidak berhenti pada pengaduan.

Dokumen yang diterima Redaksi menunjukkan adanya Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tertanggal 11 September 2026.
Dalam surat tersebut diterangkan kondisi ketidakmampuan ekonomi ibu Darly. Dokumen itu secara khusus menyebut tujuan pengajuan keringanan biaya rehabilitasi Darly R. Ratumbuysang.

Surat tersebut ditujukan kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Keberadaan dokumen itu menjadi relevan karena menunjukkan bahwa keluarga menindaklanjuti pernyataan ketidakmampuan ekonominya melalui administrasi resmi di tingkat kelurahan.

Namun, Redaksi menegaskan bahwa pencantuman nama Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam SKTM belum dengan sendirinya menjelaskan hubungan kelembagaan maupun hubungan hukum antara yayasan tersebut dengan fasilitas yang oleh keluarga disebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.
Hubungan kedua nama tersebut menjadi salah satu hal yang dimintakan penjelasan oleh Redaksi kepada pihak terkait.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan mengenai bagaimana mekanisme pemberian keringanan bagi residen dari keluarga tidak mampu, apakah SKTM dapat memengaruhi besaran biaya, serta bagaimana kelanjutan pelayanan Darly setelah dokumen ketidakmampuan tersebut disampaikan.

Pertanyaan itu penting karena bagi keluarga, persoalannya bukan semata-mata mengenai administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan penanganan Darly dan harapan agar ia dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Informasi Pemindahan ke Bandung Dipertanyakan
Di tengah persoalan biaya, keluarga juga menyampaikan informasi lain kepada Redaksi.

Melalui percakapan WhatsApp, keluarga mengaku memperoleh keterangan bahwa mereka diminta menunggu kabar sekitar 3–4 hari sejak Darly tiba di yayasan.

Keluarga selanjutnya menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat penyelesaian, mereka mendapat informasi Darly dapat dipindahkan ke daerah Bandung.

*Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi pemindahan.*

Redaksi belum memperoleh dokumen mengenai rencana pemindahan tersebut dan belum mengetahui lembaga mana di Bandung yang dimaksud. Belum diketahui pula siapa yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan, alasan pemindahan, ataupun apakah terdapat asesmen profesional yang mendasarinya.

Karena itu, informasi mengenai kemungkinan pemindahan ke Bandung tetap ditempatkan sebagai keterangan keluarga yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan publik:

bagaimana prosedur pemindahan seorang residen dari satu fasilitas rehabilitasi ke fasilitas lainnya?

Siapa yang menentukan?

Apakah keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan rehabilitasi individual?

Bagaimana posisi keluarga dalam proses tersebut?

Pertanyaan lain yang perlu dijelaskan adalah apakah kemampuan ekonomi keluarga mempunyai hubungan dengan keputusan untuk mempertahankan, memulangkan, atau memindahkan seorang residen.

Redaksi belum mengambil kesimpulan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskannya.

Redaksi Kupas Merdeka Minta Klarifikasi
Sebagai bagian dari proses verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, Redaksi Kupas Merdeka telah melakukan upaya konfirmasi kepada sebuah kontak yang diketahui Redaksi berkaitan dengan pihak ULTRA/ULTRAS dan tersimpan dengan nama Pak/Kang Rhyver.

Dalam komunikasi tersebut, wartawan memperkenalkan diri sebagai Gatot dari Kupas Merdeka.

Redaksi mengirimkan materi pengaduan, termasuk video ibu Darly, foto Darly dan dokumen pendukung agar pihak yang dikonfirmasi mengetahui secara jelas perkara dan individu yang menjadi objek konfirmasi.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai status penempatan Darly, dasar penyerahan atau rujukan, status kelembagaan ULTRA, serta hubungan ULTRA dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Pertanyaan juga diarahkan pada dasar penempatan dan asesmen Darly, termasuk dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan rehabilitasi.

Salah satu pertanyaan utama yang disampaikan Redaksi berbunyi:

“Apakah benar keluarga Darly diminta Rp5 juta yang disebut sebagai biaya rawat jalan? Jika benar, apa dasar dan rincian biaya tersebut?”
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang disampaikan keluarga terkait kemungkinan pemindahan:

“Apakah benar terdapat informasi bahwa Darly dapat dipindahkan ke Bandung? Jika benar, ke lembaga mana dan apa dasar pemindahannya?”

Setelah keluarga mengurus dokumen ketidakmampuan ekonomi, Redaksi juga mempertanyakan:

“Bagaimana tindak lanjut ULTRA setelah keluarga menyerahkan SKTM karena menyatakan tidak mampu?”

Tidak berhenti pada substansi pengaduan, Redaksi turut meminta pihak yang dihubungi menjelaskan jabatan dan kapasitasnya di ULTRA/ULTRAS, termasuk apakah yang bersangkutan mempunyai kewenangan memberikan keterangan resmi mewakili lembaga.

Pertanyaan mengenai kapasitas tersebut diperlukan agar setiap jawaban yang nantinya dimuat dapat ditempatkan secara tepat: apakah merupakan keterangan resmi lembaga atau keterangan pribadi pihak yang mengetahui persoalan.

Selain menyampaikan pertanyaan secara tertulis melalui WhatsApp, dokumentasi yang diperlihatkan kepada Redaksi menunjukkan adanya upaya panggilan suara pada sekitar pukul 13.28 dan 13.42 WIB. Pada saat dokumentasi tangkapan layar dibuat, kedua panggilan tersebut tercatat belum terjawab/tersambung.

Kondisi tersebut tidak ditafsirkan Redaksi sebagai penolakan memberikan klarifikasi. Pihak yang dihubungi tetap diberikan kesempatan untuk mempelajari pertanyaan dan memberikan penjelasan.

Menunggu Jawaban Substantif

Kasus Darly menyisakan beberapa hal yang masih membutuhkan verifikasi.

Redaksi perlu mengetahui secara pasti siapa pihak yang menetapkan atau menyampaikan angka Rp5 juta, dasar serta rincian biaya tersebut, dan bagaimana mekanisme yang diterapkan terhadap keluarga yang secara ekonomi tidak mampu.

Demikian pula dengan informasi mengenai Bandung. Perlu diperjelas apakah benar terdapat rencana pemindahan, siapa yang membuat keputusan tersebut, ke lembaga mana Darly akan dirujuk, serta pertimbangan profesional yang mendasarinya.

Status dan hubungan kelembagaan antara ULTRA/ULTRAS dan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di masyarakat.

Pada saat yang sama, keluarga membutuhkan kepastian mengenai kondisi dan kelanjutan penanganan Darly.

Persoalan pelayanan rehabilitasi memiliki dimensi kepentingan publik

Transparansi mengenai prosedur penerimaan, asesmen, pembiayaan, program rehabilitasi, mekanisme rujukan atau pemindahan, serta komunikasi dengan keluarga diperlukan agar proses pemulihan dapat dipahami oleh semua pihak.

Kondisi ekonomi keluarga juga menjadikan kejelasan mengenai mekanisme keringanan biaya penting untuk diterangkan secara terbuka kepada pihak yang membutuhkan pelayanan.

Hingga berita ini disusun, Redaksi Kupas Merdeka masih menunggu jawaban substantif dari pihak yang dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak ULTRA/ULTRAS maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau dokumen pendukung agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.