Hutan Lindung yang Tak Terlindungi

Foto: Ilustrasi Hutan Lindung yang semakin tergerus

Oleh: Hero Akbar/ Moses *)

(KM) — Namanya hutan lindung. Tetapi pertanyaannya sederhana: kalau hutan itu benar-benar dilindungi, mengapa masih begitu mudah dirusak?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar retorika. Data dan berbagai laporan sepanjang 2026 menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan Indonesia masih serius. Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 175,4 ribu hektare. Sementara sejumlah kajian independen menunjukkan angka kehilangan hutan 2025 bahkan lebih tinggi, meski metodologi dan hasil pengukurannya berbeda.

Yang lebih mengkhawatirkan, kerusakan tidak selalu terjadi jauh di pelosok yang sulit dijangkau. Di Batam, misalnya, laporan investigasi lingkungan pada awal 2026 menemukan pembukaan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam yang berlangsung terang-terangan.

Di titik inilah negara perlu bercermin.

Hutan lindung bukan sekadar garis di peta. Ia adalah benteng terakhir yang menjaga air, tanah dan keselamatan manusia.

Ketika tutupan hutan dibabat, persoalannya tidak berhenti pada hilangnya pohon. Fungsi hidrologis terganggu, risiko banjir dan longsor meningkat, sumber air terancam, dan masyarakat di sekitar kawasan akhirnya menjadi pihak yang membayar ongkos kerusakan.

Ironisnya, kita sering baru berbicara tentang hutan setelah bencana datang.

Ketika banjir menerjang, kita menyalahkan hujan. Ketika longsor terjadi, kita menyebut faktor alam. Ketika debit sungai menyusut, kita sibuk mencari sumber air baru.

(Dok Istimewa)

Padahal, alam sering kali hanya sedang menagih utang dari kesalahan manusia.

Pemerintah sendiri menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kehutanan yang akuntabel, transparan dan berintegritas. Artinya, persoalan hutan tidak cukup diselesaikan dengan seremoni penanaman pohon atau slogan konservasi.

Yang dibutuhkan adalah pengawasan nyata, penindakan tegas dan transparansi terhadap siapa pun yang bermain di kawasan hutan.

Jangan sampai istilah hutan lindung hanya menjadi nama administratif, sementara di lapangan hutan justru menjadi kawasan yang paling mudah ditembus kepentingan ekonomi.

Jika pembukaan kawasan tanpa izin bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas, publik berhak bertanya: yang sebenarnya lemah itu hutannya, pengawasannya, atau keberanian negara?

Hutan tidak bisa membela dirinya sendiri.

Pohon tidak bisa membuat laporan polisi. Sungai tidak bisa mengajukan gugatan. Satwa tidak bisa datang ke kantor pemerintah untuk mengadukan habitatnya yang dihancurkan.

Karena itu negara harus menjadi suara bagi mereka.

Sebab ketika hutan lindung kehilangan perlindungannya, yang sesungguhnya sedang kehilangan perlindungan bukan hanya pohon, tapi kita semua.

Dan ketika bencana akhirnya datang, jangan lagi bertanya mengapa alam begitu kejam.

Bisa jadi, kitalah yang lebih dulu kejam terhadap alam.

*) Aktivis Bogor, Pendiri media Kupas Merdeka

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.