Hak Jawab Mohamad Nurjen: Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Minta Kupas Merdeka Koreksi Pemberitaan
BOGOR (KM) – Mohamad Nurjen, PNS pada Inspektorat Kabupaten Bogor yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan Kupas Merdeka berinisial MN, menyampaikan hak jawab sekaligus keberatan terhadap pemberitaan berjudul “Ahli Waris Menduga Oknum Staf Inspektorat Bogor (MN) Palsukan Tanda Tangan Jual Beli Tanah Warisan” yang diterbitkan pada 12 September 2026.
Melalui surat tertulis yang diterima Redaksi Kupas Merdeka, Mohamad Nurjen secara tegas membantah telah melakukan pemalsuan tanda tangan maupun pemalsuan dokumen jual beli tanah warisan sebagaimana dugaan yang disampaikan pihak ahli waris dalam pemberitaan tersebut.
Nurjen menilai penggunaan identitasnya yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana memiliki konsekuensi serius terhadap nama baik, kehormatan, reputasi pribadi, serta kedudukannya sebagai aparatur sipil negara.
“Saya membantah telah memalsukan tanda tangan atau memalsukan dokumen jual beli tanah sebagaimana dituduhkan,” demikian substansi bantahan Nurjen dalam surat hak jawabnya.
Tegaskan Dugaan Bukan Pembuktian
Nurjen juga menyoroti penggunaan kata “diduga” dalam judul dan tubuh berita.
Menurutnya, penggunaan kata tersebut memang menunjukkan bahwa tuduhan belum merupakan kesimpulan hukum. Namun, konstruksi keseluruhan pemberitaan, menurut dia, tetap berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya merupakan pihak yang melakukan pemalsuan.
Ia menegaskan bahwa sampai berita tersebut diterbitkan, dirinya tidak pernah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan maupun dokumen oleh pengadilan atau lembaga penegak hukum yang berwenang.
Nurjen juga menegaskan bahwa tanggapan yang sebelumnya diberikan kepada redaksi tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap tuduhan.
“Saya tidak pernah mengakui memalsukan tanda tangan. Saya tidak pernah mengakui memalsukan dokumen,” tegasnya dalam hak jawab tersebut.
Minta Keaslian Tanda Tangan Diuji Secara Forensik
Persoalan utama yang dipersoalkan dalam pemberitaan adalah mengenai keaslian tanda tangan pada dokumen jual beli tanah.
Nurjen menyatakan tidak keberatan apabila keaslian dokumen tersebut diperiksa melalui mekanisme objektif dan ilmiah.
Ia bahkan mendorong pemeriksaan forensik dengan memperhatikan dokumen asli, tanda tangan pembanding, tinta, kertas, stempel, usia dokumen, karakteristik tulisan, serta aspek forensik lain yang relevan.
Menurutnya, perbedaan tanda tangan atau keterangan salah satu pihak tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu, terlebih untuk menyimpulkan bahwa dirinya merupakan pihak yang melakukan pemalsuan.
Persoalan Berawal dari Transaksi Tahun 1985
Nurjen juga memberikan penekanan bahwa transaksi tanah yang dipersoalkan terjadi pada 1 Juni 1985, atau sekitar 41 tahun sebelum pemberitaan diterbitkan.
Menurut dia, rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian dalam melakukan verifikasi terhadap setiap keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Ia menyebut sebagian pihak yang berkaitan dengan transaksi telah berusia lanjut, sementara sebagian lainnya telah meninggal dunia.
Karena itu, menurut Nurjen, harus terdapat pembedaan antara keterangan seseorang yang tidak mengingat pernah menandatangani sebuah dokumen dengan bukti yang dapat memastikan siapa pihak yang membuat tanda tangan tersebut.
Bantah Kesimpulan Transaksi “Jelas Tidak Sah”
Nurjen juga mempersoalkan pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut bahwa transaksi jual beli tanah tersebut “jelas tidak sah.”
Menurutnya, status sah atau tidaknya suatu transaksi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa melihat keseluruhan riwayat kepemilikan tanah serta status hukum para pihak pada saat transaksi berlangsung.
Ia menyampaikan bahwa persoalan dokumen jual beli dan kepemilikan tanah tersebut sebelumnya telah muncul dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong yang dimulai pada 6 Februari 2019.

Menurut keterangannya, dalam persidangan tersebut terdapat keterangan dari RT, tokoh masyarakat, saksi dan pihak terkait lainnya mengenai penguasaan serta pemanfaatan tanah oleh keluarganya.
Nurjen juga menyatakan bahwa keluarganya telah mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sejak 1985 serta rutin membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun demikian, seluruh klaim tersebut merupakan versi dan keterangan Nurjen dalam hak jawabnya, yang tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak ahli waris maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Minta Hak Jawab dan Koreksi
Dalam suratnya, Nurjen meminta Kupas Merdeka memberikan ruang hak jawab secara proporsional serta melakukan koreksi terhadap informasi yang menurutnya tidak akurat.
Ia juga meminta agar pemberitaan selanjutnya mengenai perkara tersebut disampaikan secara akurat, berimbang, proporsional, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Selain itu, Nurjen meminta adanya klarifikasi bahwa hingga pemberitaan diterbitkan belum terdapat dasar hukum yang menyatakan dirinya bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan atau dokumen sebagaimana dugaan yang diberitakan.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers.
Siap Jika Diproses Secara Hukum
Nurjen menyatakan dirinya tidak menghalangi pihak mana pun apabila memiliki bukti terkait dugaan pemalsuan untuk menempuh mekanisme hukum.
Sebaliknya, ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berubah menjadi “pengadilan opini” melalui pemberitaan media.
Menurutnya, media merupakan sarana penyampaian informasi dan bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
“Apabila saya dituduh melakukan tindak pidana, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Saya siap menghadapi proses tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab,” demikian sikap Nurjen dalam surat hak jawabnya.
Beri Waktu 3 × 24 Jam
Dalam bagian akhir surat, Nurjen memberikan waktu 3 × 24 jam sejak surat diterima kepada Kupas Merdeka untuk memberikan tanggapan tertulis dan/atau melaksanakan hak jawab serta koreksi.
Apabila tidak mendapatkan penyelesaian yang dinilai memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut melalui Dewan Pers dan/atau upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut Nurjen, bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya sebagai warga negara yang namanya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
Kupas Merdeka menempatkan hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan bantahan serta klarifikasinya. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kepada pihak ahli waris dan pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan setiap perkembangan perkara disajikan secara berimbang dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Reporter : HSMY/Luky
Leave a comment