Direktur P3S: Jika Polri Tak Berani Jemput Jokowi ke Sidang, TNI Harus Dilibatkan

JAKARTA (KM) – Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), DR. Jerry Massie, Ph.D., menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut dalam sejumlah kasus hukum, termasuk dugaan pemalsuan ijazah dan korupsi di sejumlah kementerian.

 

Dalam pernyataannya pada Jumat (11/9/2026), Massie menilai bahwa jika Kepolisian RI tidak berani memanggil atau menjemput Jokowi untuk hadir dalam persidangan, maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya dilibatkan sebagai langkah terakhir demi tegaknya supremasi hukum.

 

“Jokowi kini berstatus warga negara biasa sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk takut atau memberikan perlakuan istimewa,” ujarnya.

 

Massie menyoroti hambatan psikologis dan struktural yang mungkin membuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo enggan mengambil tindakan tegas terhadap pendahulunya.

 

Menurutnya, latar belakang Listyo sebagai mantan ajudan Jokowi menciptakan konflik kepentingan yang berpotensi melemahkan integritas proses hukum.

 

Lebih jauh, pengamat ini mengkritik kondisi sistem peradilan saat ini yang dinilai telah bergeser menjadi “Kitab Hukum Undang-undang Mulyono”, sebuah sindiran tajam terhadap dominasi kekuasaan eksekutif atas yudikatif. Ia memperingatkan bahwa membiarkan hukum tunduk pada figur tertentu akan merusak fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Dalam analisisnya, Massie menyebutkan bahwa nama Jokowi terseret dalam berbagai perkara serius, mulai dari kasus kuota haji, korupsi di Kementerian Pertahanan dan Kemnaker, hingga keterlibatan pejabat BUMN dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

 

Namun, ia menilai bahwa pengaruh politik Jokowi yang masih kuat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuatnya seolah kebal hukum.

 

“Untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikan dan membantah segala tuduhan secara transparan maka kehadiran fisik Jokowi di pengadilan adalah mutlak, bukan opsi yang bisa ditawar dengan agenda luar negeri atau kegiatan politik lainnya,” tegasnya.

 

Kritik keras juga ditujukan kepada aparatur negara yang dikhawatirkan lebih memprioritaskan loyalitas personal daripada kewajiban konstitusional.

 

“Indonesia pernah memiliki lima presiden sebelum era Jokowi tanpa kontroversi hukum yang sedemikian rupa, sehingga situasi saat ini merupakan anomali yang berbahaya jika dipelihara,” ungkapnya.

 

Ia mendesak agar semua bentuk perlindungan informal, termasuk alasan kesehatan yang dianggap rekayasa atau kesibukan seremonial, segera dihentikan.

 

Bagi Massie, keberanian aparat untuk menegakkan hukum terhadap mantan pemimpin tertinggi adalah ujian nyata apakah negara ini masih berdiri di atas prinsip keadilan atau sekadar tunduk pada bayang-bayang kekuasaan masa lalu.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.