Ahli Waris Menduga Oknum Staf Inspektorat Bogor (MN) Palsukan Tanda Tangan Jual Beli Tanah Warisan
BOGOR (KM) – Seorang oknum staf Inspektorat Kabupaten Bogor berinisial (MN) diduga memalsukan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah warisan seluas 4.315 M2 di wilayah Perumahan Millennium City (Daltown House), Desa Kabasiran, Parungpanjang, Kamis (10/9/2026).
Tanah dengan Persil Nomor 44 atas nama Sai’an (Alamarhum) dijual dari Jasinah (istri Sai’an) kepada O’on Bin Sai’an pada Sabtu 1 Juni 1985 dengan harga Rp1.000.000 dibayar kontan.
Tanah ini sudah dijual harga saat ini sekitar Rp. 1.000.000/meter x 4.315M2 dan jikalau dikalkulasi tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp4.135.000.000.
Bahkan, uang ini sudah ada transaksi dari Perumahan Millennium City ke Oknum inspektorat (MN) beserta Kades Kabasiran Jajang Atmaja pada tahun 2025 tanpa sepengetahuan ahli waris.
Perlu diketahui juga, terkait jual beli tanah seharusnya ahli waris atau anak pemilik tanah mengetahui bukan istri yang menjual. Sedangkan jual beli ini adalah istri Almarhum Sai’an “Jasinah”, jelas tidak sah!.
Walaupun sebelumnya, ahli waris Sai’an sudah membuat surat pernnyataan di Agustus 2023 dan surat kuasa pada tanggal 21 April 2026 dan 06 Mei 2026.
Salah satu ahli waris, Ahyani, membantah adanya penjualan tanah tersebut. Menurutnya, keluarga tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun.
“Pihak keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ini permainan dia (MN). Bahkan MN berjanji akan membagi rata hak ahli waris pada sekitar tahun 2017-2018 bicara depan saya. Saya akan kejar sampai akhirat!,” kata Ahyani.
Ahli waris juga mempersoalkan keabsahan tanda tangan dan stempel dalam dokumen jual beli tersebut. Hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum menerima pembayaran apa pun terkait transaksi yang dimaksud.
Persoalan semakin mencuat setelah Adih Pasudin, yang disebut dalam surat segel menjabat Ketua RW 02 pada tahun 1985. Ia membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangan di atas segel itu. Tanda tangan itu lain dengan tanda tangan saya. Tanda tangan saya bukan seperti itu,” ujar Adih.
Adih juga mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran atas nama Jasinah (Istri Sai’an) kepada O’on.
“Saya tidak tau adanya pembayaran atas nama O’on sama sekali tidak mengetahui. Tanahnya juga enggak tahu yang mana,” katanya.
Ia turut mempertanyakan keaslian stempel dalam dokumen. Dan Adih menyatakan itu adalah ilegal.
“Stempel waktu saya masih ingat, itu ditinggal di desa. Stempel itu lain lagi Pak. Itu kecil, beda dengan di berkas. Tahun 1985 saya enggak aktif pegang stempel saat itu,” jelasnya.
Sementara itu (MN), staf Inspektorat Kabupaten Bogor asal Desa Kabasiran Parungpanjang yang bukan keturunan asli O’on memberikan tanggapan melalui WhatsApp. Ia mempertanyakan keakuratan ingatan setelah dokumen dibuat 41 tahun lalu.
“Surat jual beli tersebut dilakukan pada 1 Juni 1985. Berarti sudah 41 tahun lalu. Orang-orang yang menandatangani surat tersebut pun saat ini sudah pada meninggal,” ujar MN.
Ia juga mempertanyakan apakah benar Adih menjabat RW pada 1985 dan apakah yang bersangkutan benar-benar tidak pernah tanda tangan.
“Jangankan yang puluhan tahun lalu, yang satu atau dua tahun saja suka lupa pernah tanda tangan berkas dokumen,” tambahnya.
Disamping itu, Kades Kabasiran Jajang Atmaja merespon hal ini, dan baru mendapatkan DP (Dana Pertama) dari pihak Millennium City.
“Itu tanah Sai’an sudah masuk DP dari pihak Millennium City dan kita sudah bertemu 3 kali dengan ahli waris. Nanti kalau sudah pelunasan kita akan panggil semua ahli warisnya,” pungkas Jajang, Jum’at (11/8/2026).
Dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan tanda tangan atau pengakuan satu pihak. Keaslian dokumen, tanda tangan, stempel, serta riwayat tanah perlu diuji melalui proses hukum.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku. Dugaan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda kategori VI.
Jika menyangkut akta autentik, Pasal 392 mengatur ancaman paling lama 8 tahun penjara. Penerapan pasal bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Pihak ahli waris berharap persoalan ini mendapat kejelasan hukum, terutama terkait status tanah, keabsahan dokumen jual beli 1 Juni 1985, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman enggan menjawab konfirmasi wartawan kupasmerdeka.com melalui sambungan WhatsApp.
Bahkan, pihak ahli waris akan melaporkan masalah ini ke Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.
Reporter:HSMY/Luky
Leave a comment