Warga Sumedang Pertanyakan Prosedur Penempatan Anggota Keluarganya ke Rehabilitasi, Minta Penjelasan Aparat
SUMEDANG (KM) – Penanganan dugaan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluarga seorang warga Kabupaten Sumedang bernama Septi Aji mempertanyakan prosedur penanganan aparat kepolisian setelah anggota keluarganya ditempatkan di sebuah fasilitas rehabilitasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepada Kupas Merdeka, Septi Aji diamankan dari kediamannya pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penanganan maupun status hukum yang bersangkutan.
Menurut keterangan keluarga, setelah berada di kantor kepolisian selama sekitar satu hari, mereka tidak lagi mengetahui keberadaan Septi Aji. Ketika hendak menjenguk ke kantor polisi, keluarga mengaku baru mengetahui bahwa yang bersangkutan telah dipindahkan ke sebuah fasilitas rehabilitasi.
“Kami datang ke Polres untuk menjenguk, tetapi diberitahu bahwa adik kami sudah berada di tempat rehabilitasi,” ujar salah seorang anggota keluarga kepada Kupas Merdeka.
Keluarga Mengaku Mendengar Informasi Biaya Rehabilitasi
Dalam keterangannya kepada Kupas Merdeka, keluarga juga mengaku menerima informasi mengenai adanya biaya rehabilitasi dengan nominal yang berubah-ubah.
Menurut pengakuan keluarga, nominal yang semula disebut mencapai sekitar Rp30 juta kemudian disebut turun menjadi Rp15 juta, hingga akhirnya sekitar Rp10 juta.
Keluarga menyatakan keberatan karena kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan untuk memenuhi nominal tersebut.
“Kami bukan orang mampu. Kami bahkan hanya sanggup mengumpulkan sekitar lima juta rupiah dari hasil menggadaikan motor dan menjual emas,” tutur anggota keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Kupas Merdeka belum memperoleh konfirmasi independen mengenai informasi tersebut maupun dasar penghitungan biaya yang dimaksud.
Pertanyakan Dasar Penempatan Rehabilitasi
Selain mempertanyakan informasi mengenai biaya rehabilitasi, keluarga juga mempertanyakan mekanisme penempatan Septi Aji ke fasilitas rehabilitasi.
Menurut keluarga, mereka belum menerima penjelasan secara tertulis mengenai:
– dasar hukum penempatan rehabilitasi;
– status hukum Septi Aji;
– prosedur administrasi yang ditempuh;
– serta pihak yang memberikan rekomendasi rehabilitasi.
Keluarga berharap seluruh proses tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman.
Perlu Transparansi Penanganan Pengguna Obat Keras Tertentu
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola penanganan dugaan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya terkait prosedur pemeriksaan, penempatan rehabilitasi, hak keluarga untuk memperoleh informasi, serta dasar hukum yang menjadi landasan tindakan aparat.
Sejumlah kalangan hukum sebelumnya juga menilai bahwa setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, transparansi menjadi bagian penting dari prinsip good governance dan due process of law, terutama ketika seseorang ditempatkan pada fasilitas rehabilitasi.
Kupas Merdeka Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Kupas Merdeka masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Polres Sumedang maupun pengelola fasilitas rehabilitasi yang disebut dalam keterangan keluarga terkait:
– kronologi penanganan Septi Aji;
– status hukum yang bersangkutan;
– dasar hukum penempatan di fasilitas rehabilitasi;
– mekanisme pemberitahuan kepada keluarga;
– serta informasi mengenai biaya rehabilitasi yang dikeluhkan keluarga.
Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar informasi yang diterima masyarakat tersaji secara berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Kupas Merdeka
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai kronologi, nominal biaya, dan prosedur penanganan dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak keluarga. Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh klaim tersebut dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola fasilitas rehabilitasi.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment