Soal Legalitas Menara BTS di Jasinga, Pengembang Mengaku Berizin, Praktisi Hukum Minta Pemkab Turun Tangan
BOGOR (KM) – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor kini memasuki tahap akhir. Meski struktur utama bangunan sudah berdiri, proyek telekomunikasi tersebut diterpa isu kelengkapan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi apakah PBG sebagai dasar hukum berdirinya menara tersebut telah diterbitkan oleh instansi terkait.
Menanganggapi hal tersebut, Ivan, perwakilan yang menangani proses perizinan BTS, mengklaim pihak pengembang telah mengantongi persetujuan dari masyarakat sekitar, termasuk dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.
“Seluruh proses di lapangan sudah kami jalankan. Warga di sekitar lokasi pada dasarnya sudah memberikan persetujuan yang dibuktikan dengan tanda tangan,” ujar Ivan saat dihubungi, Selasa (4/8).
Ivan berharap polemik yang muncul tidak melupakan adanya dukungan dari warga lokal.
“Faktanya masyarakat sudah menyetujui pembangunan ini. Jadi jangan sampai muncul kesan-olah warga menolak,” tambahnya.
Sementara itu, Advokat Muda Nurdin Ruhendi, SH., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh atas legalitas proyek tersebut. Dirinya menilai, meski telah mendapat persetujuan warga, legalitas administrasi dinilai tetap mutlak terpenuhi.
Nurdin juga menjelaskan, pembangunan menara BTS wajib mengikuti alur regulasi yang berlaku, mulai dari sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian zonasi, hingga penerbitan PBG.
“Setiap pembangunan menara BTS harus mengikuti alur perizinan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin keamanan,” kata Nurdin.
Ia mendorong Bupati Bogor Rudy Susmanto beserta dinas teknis terkait untuk memeriksa langsung keabsahan dokumen BTS di Desa Koleang. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, Pemkab Bogor diminta tegas mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait status kelengkapan izin pembangunan menara BTS tersebut.
Reporter: Septiawan
Leave a comment