Saksi Paguyuban Pasar Patrol Akui Tak Tahu Asal- Usul Tanah, Ahmad Saifullah Tak Bisa Jelaskan Alas Hak PT Pasundan Raya

BANDUNG (KM) — Sidang perkara sengketa tanah Pasar Patrol di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA kembali bergulir pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Tergugat I, Paguyuban Pedagang Pasar Patrol.

 

Dalam persidangan tersebut, keterangan Ahmad Saifullah, salah seorang saksi Tergugat I, menjadi perhatian setelah pemeriksaan silang mengungkap sejumlah keterbatasan pengetahuannya mengenai asal-usul dan alas hak tanah yang menjadi objek sengketa.

 

Ahmad Saifullah pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya berdagang di Pasar Patrol sejak sekitar tahun 2020 dengan berjualan bakso. Kios yang digunakannya disebut berasal dari pembelian yang dilakukan orang tuanya, Kirman, sekitar tahun 2013.

 

Menurut saksi, orang tuanya membeli kios tersebut dengan harga sekitar Rp30 juta dengan ukuran kurang lebih 3 x 3 meter. Saksi juga menyebut adanya kuitansi dan AJB terkait transaksi tersebut.

 

Namun ketika Kuasa Hukum Penggugat memperdalam keterangannya, Ahmad Saifullah mengaku tidak mengetahui nomor AJB yang disebutnya tersebut.

 

*Tak Tahu PT Pasundan Raya Mendapatkan Tanah dari Siapa*

 

Persoalan menjadi lebih substansial ketika pemeriksaan beralih dari transaksi kios kepada asal-usul tanah induk Pasar Patrol.

 

Saat ditanyakan apakah dirinya mengetahui dari mana PT Pasundan Raya memperoleh tanah Pasar Patrol, Ahmad Saifullah menjawab:

 

“Nggak tahu.”

 

Saksi juga tidak dapat menerangkan riwayat kepemilikan tanah sebelum berada dalam penguasaan pihak yang menjual kios kepada orang tuanya.

 

Keterangan tersebut menjadi penting karena sengketa yang diperiksa pengadilan bukan semata-mata mengenai keberadaan pedagang ataupun aktivitas jual beli kios, tetapi juga menyangkut alas hak dan riwayat tanah yang menjadi lokasi Pasar Patrol.

 

*Tak Tahu Persil 33, 39 maupun 40*

 

Pemeriksaan silang kemudian menguji apakah Ahmad Saifullah mengetahui identitas bidang tanah yang ditempatinya.

 

Ketika ditanyakan mengenai Persil 33, saksi menyatakan tidak tahu. Demikian pula ketika ditanyakan mengenai Persil 39 dan Persil 40, saksi tidak dapat menerangkan nomor persil objek tersebut.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui Ny. Emur, Djunadja maupun ahli warisnya, nama-nama yang muncul dalam konstruksi riwayat tanah yang dipersoalkan Penggugat.

 

Keterangan tersebut memperlihatkan batas pengetahuan saksi: Ahmad Saifullah dapat menerangkan aktivitasnya sebagai pedagang dan informasi mengenai pembelian kios oleh orang tuanya, tetapi tidak mampu menjelaskan secara langsung identitas persil maupun mata rantai kepemilikan tanah induk.

 

*“Aman” Sejak Berdagang, tetapi Tak Tahu Pemilik Sah Tanah*

 

Dalam persidangan, Ahmad Saifullah juga menerangkan bahwa sejak dirinya berdagang di Pasar Patrol tidak pernah mengalami gangguan dan kondisi pasar menurut pengalamannya berlangsung aman.

 

Namun Kuasa Hukum Penggugat kemudian menguji makna keterangan tersebut dengan menanyakan apakah kondisi yang “aman” itu berarti saksi mengetahui siapa pemilik sah tanah Pasar Patrol.

 

Saksi pada pokoknya kembali menyatakan tidak mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.

 

Poin ini menjadi penting karena kondisi faktual berupa aktivitas perdagangan yang berlangsung tanpa gangguan tentu berbeda persoalannya dengan pembuktian yuridis mengenai siapa pemegang hak atas tanah.

 

*Keterangan Saksi Dinilai Belum Menjawab Persoalan Alas Hak*

 

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, keterangan Ahmad Saifullah setidaknya memperlihatkan bahwa dirinya mengetahui keberadaan kios dan aktivitas Pasar Patrol berdasarkan pengalaman pribadinya sebagai pedagang.

 

Namun mengenai persoalan yang lebih mendasar, saksi tidak dapat menerangkan beberapa hal krusial: dari siapa PT Pasundan Raya memperoleh tanah, apa alas hak tanah induknya, nomor persil objek, serta riwayat kepemilikan tanah sebelum transaksi kios kepada orang tuanya.

 

Karena itu, keterangan Ahmad Saifullah berpotensi lebih relevan untuk membuktikan fakta keberadaan dan penguasaan kios oleh pedagang, ketimbang membuktikan asal-usul dan keabsahan hak atas tanah induk Pasar Patrol.

 

*Kuasa Penggugat: Membeli Kios Tidak Otomatis Membuktikan Asal Hak Tanah*

 

Dari sudut konstruksi pembuktian Penggugat, terdapat perbedaan mendasar antara bukti bahwa seseorang pernah membeli kios dengan bukti bahwa pihak yang menjual kios tersebut memang mempunyai hak yang sah atas tanah yang diperjualbelikan.

 

Dengan kata lain, transaksi pada tingkat pembeli kios tidak dengan sendirinya menutup pertanyaan mengenai root of title atau asal-usul hak atas tanah induk.

 

Persoalan itulah yang masih menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan perkara Pasar Patrol: bukan sekadar siapa yang menempati atau membeli kios, tetapi dari mana hak atas tanah tersebut berasal dan apakah mata rantai peralihannya dapat dibuktikan secara sah di hadapan pengadilan.

 

Adapun seluruh keterangan saksi tersebut tetap merupakan bagian dari proses pembuktian.

 

Penilaian akhir mengenai kekuatan masing-masing alat bukti dan keterangan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

 

Catatan redaksional: narasi ini sengaja menggunakan frasa seperti “mengaku tidak mengetahui”, “berpotensi”, “belum dapat menerangkan” dan membedakan fakta persidangan dari penilaian hukum. Formulasi seperti ini lebih aman secara jurnalistik daripada menyimpulkan bahwa saksi “bohong” atau bahwa hak Tergugat I “pasti tidak sah” sebelum ada putusan pengadilan.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.