Lira Desak Kejari Cibinong Usut Pungli Ribuan Guru Pendidikan Agama Islam
BOGOR (KM)— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga menyasar ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong segera melakukan pemeriksaan dan mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pungli yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Sorotan tersebut diarahkan kepada seorang mantan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor berinisial RDN. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ketua Pemuda LIRA Bogor, Iqbal Al Afghany, menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berlarut-larut, terlebih jika benar terdapat ribuan guru yang menjadi korban.
“Praktik pungli ini diduga sudah berlangsung lama, sejak 2022 hingga 2025. Kejari Cibinong harus bertindak tegas, profesional dan transparan dalam mengusut dugaan kasus yang merugikan para guru PAI se-Kabupaten Bogor serta mencoreng dunia pendidikan,” ujar Iqbal dalam siaran persnya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Iqbal, dugaan pungutan tersebut dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang. Ia menyebut mekanisme pengumpulan uang diduga dilakukan secara terstruktur melalui operator PAI di tingkat kecamatan.
Jika informasi tersebut benar, kata dia, persoalan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi harus ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana serta siapa saja pihak yang diduga terlibat.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa. Jangan sampai ada pihak yang berada di balik persoalan ini justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Dugaan Aliran Dana Jadi Sorotan
Pemuda LIRA Bogor juga menyoroti adanya informasi mengenai uang yang disebut berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut, masing-masing sekitar Rp1,5 miliar dan Rp400 juta.
Iqbal meminta Kejari Cibinong menelusuri secara serius asal-usul, mekanisme pengumpulan, penggunaan serta aliran dana tersebut apabila informasi itu dapat dibuktikan.
Menurutnya, keberadaan maupun penyitaan uang dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup, hal tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan hanya berhenti pada informasi adanya uang. Telusuri dari mana uang itu berasal, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, ke mana alirannya dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan. Semua harus terang-benderang,” katanya.
Sekitar 1.200 Guru Disebut Terdampak
Pemuda LIRA Bogor menyebut terdapat sekitar 1.200 guru PAI di Kabupaten Bogor yang diduga terdampak praktik tersebut.
Angka tersebut, jika nantinya dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan perkara kecil. Dugaan pungutan terhadap tenaga pendidik dengan jumlah korban yang besar perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut integritas pelayanan publik dan tata kelola institusi pendidikan.
“Sekitar 1.200 guru PAI di Kabupaten Bogor disebut menjadi korban. Karena itu, APH jangan berdiam diri. Periksa semua pihak secara objektif dan proses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran,” ujar Iqbal.
Ia berharap Kejari Cibinong segera memberikan kejelasan mengenai langkah hukum atas dugaan tersebut sehingga masyarakat, khususnya para guru PAI, tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pemuda LIRA Bogor juga mendorong agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment