KPP Bogor Raya Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Potongan Upah Pungut Bappenda

(Dok:KM)

BOGOR (KM) — Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar secara menyeluruh dugaan potongan upah pungut pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

KPP menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan perkembangan serius yang harus menjadi perhatian publik. Terlebih, dalam proses penyidikan, KPK disebut telah menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapisan terbawah, tetapi menelusuri seluruh mata rantai dugaan aliran dana berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Kami tidak ingin proses hukum hanya berhenti pada orang yang berada di lapisan paling bawah. Kalau memang ditemukan adanya potongan dan dana tersebut diduga mengalir kepada penyelenggara negara, maka harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan bagaimana mekanismenya,” tegas Beni, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, apabila dugaan potongan tersebut terbukti merupakan praktik yang berlangsung secara terstruktur atau berulang, penyidik perlu menelusuri lebih jauh berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, komunikasi, mekanisme pengumpulan dan pembagian dana, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan upah pungut.

“Kalau benar ada praktik potongan yang kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak tertentu, pertanyaannya sederhana: uang itu dikumpulkan atas perintah siapa? Siapa yang menentukan besarannya? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima? Dan apakah praktik tersebut berlangsung hanya sekali atau sudah menjadi kebiasaan?” ujarnya.

Minta KPK Tidak Tebang Pilih

KPP Bogor Raya juga menyoroti informasi bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Beni menilai kondisi itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Namun demikian, menurutnya, masyarakat memiliki ekspektasi agar penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami tidak sedang menetapkan siapa yang bersalah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Tetapi kami ingin memastikan proses hukum tidak berhenti hanya karena yang diperiksa adalah pegawai atau pejabat tertentu. Kalau bukti mengarah ke level yang lebih tinggi, maka siapapun harus diperiksa,” tegasnya.

Beni menambahkan, jabatan maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang relevan.

Jangan Hanya Bongkar Hilir

KPP Bogor Raya berpandangan bahwa dugaan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut nominal uang. Jika terbukti, praktik pemotongan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap integritas birokrasi dan kepercayaan aparatur pemerintahan.

“Jangan sampai pegawai bekerja keras mengumpulkan pendapatan daerah, tetapi hasil jerih payahnya justru dipotong dan kemudian mengalir kepada pihak-pihak tertentu. Kalau itu terbukti, maka ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal rusaknya kepercayaan dan moral birokrasi,” kata Beni.

Karena itu, KPP Bogor Raya meminta KPK membongkar perkara tersebut dari hulu hingga hilir, dengan tetap berpegang pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan pihak yang meminta, kata Beni, harus ditelusuri. Jika ada pihak yang mengatur, harus diperiksa. Jika terdapat penerima atau pihak yang menikmati aliran dana, harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah bukan berarti publik harus diam. Publik justru harus mengawasi agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi,” terangnya.

KPP Bogor Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dengan tetap mengedepankan informasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal pangkat, jabatan, kedekatan maupun kekuasaan. Kalau ada yang menerima, telusuri. Kalau ada yang meminta, ungkap. Kalau ada yang memerintahkan, periksa. Dan jika ada aliran dana yang mengarah kepada pihak tertentu, buktikan berdasarkan alat bukti,” tandas Beni.

Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.