Ketika OTT Menjadi Istilah: Antara Ketegasan Hukum dan Kaburnya Makna

Keterangan foto: Aktivis Bogor & Pendiri Media Kupas Merdeka, Hero Akbar N/ Moses.(Dok:KM)

Kolom oleh: Hero Akbar/ Moses *)

 

Istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT telah menjadi salah satu istilah yang sangat dikenal publik dalam pemberitaan penegakan hukum di Indonesia. Ketika kata “OTT” disebut, masyarakat umumnya langsung menangkap satu pesan: adanya tindakan penegakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, terutama ketika aparat menemukan pelaku dalam rangkaian peristiwa pidana yang sedang berlangsung.

 

Dalam perkembangannya, OTT bahkan seolah telah menjadi “brand” tindakan hukum. Singkat, kuat, mudah diingat, dan memiliki daya kejut dalam pemberitaan media.

 

Namun, justru karena memiliki daya simbolik yang kuat, penggunaan istilah OTT perlu ditempatkan secara tepat.

 

Persoalannya muncul ketika istilah tersebut mulai digunakan untuk menggambarkan berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindakan penangkapan dalam konteks penegakan hukum.

 

Di sinilah makna OTT berpotensi menjadi sumir—samar, kabur, dan tidak jelas.

 

Ketika OTT Tidak Lagi Bermakna Tangkap Tangan

 

Secara sederhana, publik memahami OTT sebagai tindakan menangkap seseorang ketika diduga sedang melakukan atau terlibat langsung dalam suatu tindak pidana.

 

Misalnya, pemberitaan menyebut: “KPK melakukan OTT terhadap pejabat yang diduga menerima suap.”

 

Pesan yang diterima publik relatif jelas. Ada tindakan hukum, ada pihak yang diamankan, dan ada dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

 

Tetapi bagaimana jika istilah OTT digunakan untuk kegiatan sosialisasi, seminar, penyuluhan, razia administratif, atau kegiatan pencegahan lainnya?

 

Misalnya muncul istilah: “Besok akan dilaksanakan kegiatan OTT sosialisasi antikorupsi.”

 

Pertanyaannya sederhana: OTT yang dimaksud sebenarnya apa?

 

Apakah operasi penangkapan? Apakah operasi pencegahan? Atau sekadar kegiatan kelembagaan yang diberi label OTT?

 

Ketidakjelasan semacam inilah yang berpotensi membuat istilah hukum kehilangan ketajamannya.

 

Bahasa Hukum Tidak Semestinya Menjadi Sekadar Slogan

 

Bahasa dalam penegakan hukum memiliki konsekuensi yang berbeda dengan bahasa promosi atau slogan kegiatan.

 

Sebuah istilah hukum tidak hanya berfungsi sebagai judul. Ia membawa makna, konteks, dan persepsi publik.

 

Ketika istilah yang sudah sangat kuat di mata masyarakat digunakan secara terlalu luas, terdapat risiko terjadinya pergeseran makna.

 

Publik akhirnya bisa bertanya-tanya: mana OTT yang benar-benar merupakan tindakan penegakan hukum dan mana yang hanya nama kegiatan?

 

Jika dibiarkan, penggunaan istilah secara tidak tepat bukan hanya berpotensi membingungkan masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi wibawa istilah tersebut.

 

OTT yang selama ini identik dengan tindakan hukum berisiko berubah menjadi sekadar label administratif.

 

Jangan Sampai Istilah Hukum Kehilangan “Tajinya”

 

Ada tiga persoalan yang patut menjadi perhatian.

 

Pertama, melemahkan wibawa istilah hukum. Kata OTT selama ini memiliki daya kejut tersendiri. Jika terlalu sering digunakan untuk kegiatan yang bukan penangkapan, daya maknanya dapat mengalami inflasi.

 

Kedua, membingungkan publik. Masyarakat membutuhkan informasi yang terang. Apalagi dalam konteks penegakan hukum, istilah yang digunakan harus membantu publik memahami peristiwa, bukan justru menimbulkan tafsir ganda.

 

Ketiga, mengaburkan nilai dan konteks hukumnya. Sebuah operasi penegakan hukum tentu berbeda dengan kegiatan sosialisasi, edukasi, monitoring, pencegahan, atau pemeriksaan administratif.

 

Karena itu, penggunaan istilah harus disesuaikan dengan substansi kegiatan.

 

Media Juga Memiliki Peran Penting

 

Pers memiliki tanggung jawab untuk tidak sekadar mengutip istilah dari sebuah lembaga, tetapi juga memberikan konteks kepada pembaca.

 

Ketika sebuah lembaga menggunakan istilah OTT, media idealnya melakukan klarifikasi: apa yang dimaksud OTT, apa bentuk kegiatannya, siapa yang menjadi sasaran, dan apakah terdapat tindakan penangkapan atau proses hukum?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterima publik tidak berhenti pada istilah, tetapi sampai pada substansi.

 

Jangan sampai judul atau istilah yang bombastis justru membuat pembaca memahami sesuatu yang berbeda dari fakta sebenarnya.

 

OTT Harus Tetap Tegas, Bukan Sumir

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal istilah. Ini menyangkut ketepatan bahasa dalam komunikasi hukum kepada masyarakat.

 

OTT telah memiliki posisi yang sangat kuat dalam kesadaran publik Indonesia. Karena itu, semakin kuat sebuah istilah, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara tepat.

 

Jika memang sebuah kegiatan merupakan operasi penangkapan dalam konteks penegakan hukum, sampaikan secara terang.

 

Jika kegiatannya berupa sosialisasi, pencegahan, monitoring, edukasi, atau kegiatan administratif, gunakan istilah yang sesuai.

 

Jangan sampai OTT yang semestinya tajam berubah menjadi istilah yang sumir.

 

Sebab dalam dunia hukum dan jurnalistik, kata bukan sekadar kata. Satu istilah dapat membentuk persepsi publik, memengaruhi kepercayaan masyarakat, bahkan menentukan bagaimana sebuah tindakan dipahami.

 

Maka, menjaga ketepatan istilah bukan persoalan sepele. Itu bagian dari menjaga wibawa hukum, kejernihan informasi, dan hak publik untuk mendapatkan kebenaran yang terang.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.