Jubir KPK Bantah Adanya Intervensi Presiden dalam Kasus Dugaan Suap di Kabupaten Bogor

Keterangan Foto : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Sabtu Pagi (22/08/2026) (Dok: KM/ Hari Setiawan Muhammad Yasin).

JAKARTA (KM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mendapat intervensi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan kasus dugaan suap “uang pungutan”, proyek videotron, dan RSUD di Kabupaten Bogor. Dugaan ini mencuat pada Kamis Siang, (20/08/2026).

Dugaan intervensi muncul setelah KPK menggelar perkara kasus suap tersebut, namun belum menetapkan tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah keras adanya campur tangan dari pihak mana pun, termasuk Presiden Prabowo.

“Tidak ada intervensi ke kita (KPK) dari pihak manapun. Tidak ada yang saya sembunyikan. Semuanya akan kami sampaikan secara terbuka, sesuai prosedur dan mekanismenya. Karena memang di tahap penyidikan, informasinya tertutup,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu Pagi (22/08/2026).

Status Perkara Naik ke Penyidikan

Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (21/08/2026). Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah KPK membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.

“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Dengan sprindik umum, artinya belum ada tersangka yang ditetapkan. Saat ini penyidik masih fokus pada permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara.

“Untuk detailnya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap, karena pada tahap penyidikan kami belum membuka secara utuh konstruksi perkaranya. Ada informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia,” jelasnya.

Soal Barang Bukti dan Aliran Dana

Budi menyebut barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp1,5 miliar. Angka ini berbeda dengan informasi yang dihimpun wartawan kupasmerdeka.com yang menyebut jumlahnya mencapai Rp3 miliar.

“Ya, di antaranya uang yang diamankan dalam kegiatan tersebut adalah uang tunai Rp1,5 miliar, hanya itu,” ucap Budi.

Sebelumnya, tim penindakan KPK telah menggelar ekspose pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah memanggil 6 orang pejabat eselon 2 Pemkab Bogor ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dari hasil ekspose tersebut, pimpinan KPK menyetujui penyidikan dengan sprindik umum. Dalam ekspose juga terungkap adanya pemotongan “jatah bonus” pegawai Bapenda oleh Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Total dana Bapenda yang diduga disunat mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal 2026 hingga Juli 2026. Sementara sejak Juli 2025 hingga Juli 2026, Bupati Bogor disebut menerima sekitar Rp4 miliar.

Sejumlah pihak dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Bogor juga diduga mendapat bagian dari uang tersebut. Jumlah pastinya masih terus diselidiki.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan kupasmerdeka.com telah berupaya menghubungi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui pesan What’sApp dan telepon. Namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Reporter: HSMY
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.