Aksi Keempat APH di Polresta Bogor Kota, Desak Klarifikasi dan Ancam Tempuh Langkah Hukum
BOGOR (KM) — Aliansi Payung Hitam (APH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Bogor Kota. Aksi tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan APH untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya tramadol, serta mekanisme rehabilitasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Aksi berlangsung relatif aman. Namun, sempat terjadi insiden kecil ketika aparat yang melakukan pengamanan meminta massa tidak membakar ban dan mengambil ban yang telah dibakar oleh peserta aksi.
Meski demikian, situasi tetap terkendali dan aksi berlangsung hingga selesai.
Dalam aksinya, APH kembali menyampaikan lima tuntutan pokok, yakni mendesak Polresta Bogor Kota melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi yang berkembang apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur rehabilitasi.
APH juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) mengevaluasi mekanisme rekomendasi rehabilitasi di lembaga pemerintah maupun swasta.
Selain itu, APH meminta adanya transparansi mengenai biaya, mekanisme pelayanan, serta dasar hukum penetapan tarif rehabilitasi. APH juga menuntut agar setiap penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan memperoleh hak rehabilitasi tanpa diskriminasi.
Tuntutan kelima, APH meminta aparat penegak hukum menelusuri secara profesional setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara narkotika di wilayah Kota Bogor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
APH juga mendesak Polresta Bogor Kota menindak tegas dugaan praktik mafia tramadol atau OKT serta mafia rehabilitasi apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait kesehatan dan peredaran obat.
Selain melakukan aksi di jalanan, APH mengaku telah menempuh langkah administratif dengan mengajukan surat permohonan klarifikasi secara resmi kepada Kapolresta Bogor Kota.
Surat tersebut bernomor 105/KORLAP/APH/08/2026, tertanggal 3 Agustus 2026, dengan perihal Permohonan Klarifikasi.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam penanganan Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya tramadol, sekaligus mempertanyakan mekanisme pemrosesan rehabilitasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut APH, hingga aksi keempat digelar, surat tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang mereka harapkan.
APH menilai telah memberikan waktu yang cukup untuk memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian. Karena itu, apabila tidak terdapat respons, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami sudah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi. Kalau sampai sekarang tidak ada respons, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegas salah satu koordinator aksi dalam orasinya.
Siapkan Aksi Lebih Besar
Koordinator aksi tersebut juga menegaskan bahwa aksi keempat ini bukan merupakan akhir dari gerakan APH.
Ia menyampaikan, apabila tuntutan dan permohonan klarifikasi tetap tidak mendapatkan respons, APH akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar pada pekan depan.
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar minggu depan,” tegasnya saat menutup orasi.
APH menyatakan seluruh langkah yang ditempuh dimaksudkan untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Bogor Kota mengenai substansi tuntutan APH maupun alasan belum adanya tanggapan atas surat permohonan klarifikasi tersebut.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment