Jerat Rehabilitasi: Ketika Bisnis Gelap Tramadol Disinyalir Bersarang di Balik Klinik Pemulihan
Oleh: Redaksi KupasMerdeka.com
(KM) – Peredaran tramadol tanpa resep di kalangan pelajar dan anak muda kini tak lagi sekadar persoalan medis semata. Persoalan ini telah merembet menjadi rantai bisnis gelap yang melibatkan jaringan pengedar, oknum apotek, hingga—yang lebih mengejutkan—sejumlah lembaga rehabilitasi yang semestinya menjadi tempat pemulihan bagi korban penyalahgunaan obat. Penelusuran dari berbagai laporan dan keterangan sumber menemukan pola yang berulang: pasien yang seharusnya direhabilitasi justru berpotensi menjadi objek dugaan pemerasan berkedok biaya administrasi, sementara payung hukum yang mengatur kewenangan lembaga rehabilitasi swasta masih menyisakan celah yang lebar.
Fenomena ini menempatkan tramadol pada posisi yang unik dalam peta persoalan obat keras di Indonesia. Berbeda dari narkotika golongan I yang pengawasannya relatif ketat, tramadol berstatus sebagai obat keras tertentu (OKT) yang secara farmasi masih bisa diakses melalui jalur resep. Celah antara status legal dan potensi penyalahgunaan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh rantai peredaran gelap, sekaligus menjadi pintu masuk bagi lembaga-lembaga yang mengklaim diri sebagai fasilitas pemulihan namun bergerak di luar koridor yang semestinya.
Kewenangan IPWL Swasta yang Rentan Disalahgunakan
Status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) melekat pada sejumlah lembaga rehabilitasi swasta, termasuk yang beroperasi di kawasan Bogor seperti Yayasan Tri Hita Praba Recovery. Status ini pada dasarnya memberi kewenangan bagi lembaga untuk menerima laporan sukarela maupun rujukan pengguna narkotika, termasuk penyalahguna OKT seperti tramadol, guna menjalani proses asesmen dan rehabilitasi sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Namun sejumlah pakar hukum kesehatan yang dimintai keterangan menegaskan bahwa status verifikasi sebagai IPWL tidak serta-merta memberikan hak hukum kepada lembaga untuk menahan pengguna OKT tanpa mekanisme resmi. Penahanan atau pembatasan kebebasan seseorang, sekalipun dengan dalih pemulihan, tetap harus melalui prosedur yang diatur perundang-undangan, termasuk persetujuan keluarga yang sah dan keterlibatan otoritas berwenang bila diperlukan. Status IPWL, menurut para pakar, semestinya dimaknai sebagai kewenangan administratif-medis untuk menerima dan mendampingi, bukan kewenangan represif untuk mengekang.
Ketiadaan batas yang tegas antara kewenangan medis-sosial dan kewenangan yang menyerupai tindakan represif inilah yang menurut para pakar berpotensi disalahgunakan sejumlah oknum lembaga untuk kepentingan di luar tujuan pemulihan. Ketika batas ini kabur, ruang bagi praktik yang menyimpang pun terbuka—mulai dari penahanan pasien melebihi kebutuhan medis, hingga pemanfaatan posisi tawar yang timpang antara lembaga dan keluarga pasien yang berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.
Dugaan Pemerasan Berkedok “Biaya Rehabilitasi Siluman”
Dari sisi lapangan, ditemukan sejumlah keluhan keluarga pasien yang menyebut adanya “biaya rehabilitasi siluman”—istilah yang merujuk pada pungutan yang tidak tercantum dalam skema resmi namun tetap diminta pihak lembaga di luar prosedur yang transparan. Salah seorang istri pasien mengaku berulang kali dihubungi oknum tertentu untuk apa yang disebut sebagai “penyelesaian administrasi”, tanpa rincian yang jelas mengenai peruntukan biaya tersebut maupun dasar hukum penagihannya.
Pola semacam ini, bila benar terjadi, menempatkan keluarga pasien pada posisi yang sangat rentan. Di satu sisi mereka berharap anggota keluarganya mendapatkan pemulihan yang layak; di sisi lain mereka dihadapkan pada tekanan finansial yang tidak terduga dan sulit diverifikasi kebenarannya, karena minimnya transparansi dalam pengelolaan biaya di sejumlah lembaga rehabilitasi swasta.
Kejanggalan lain juga disinyalir terdapat pada aspek dokumen administratif. Di Yayasan Ultra, lembar asesmen berbasis WHO ASSIST—instrumen skrining standar yang lazim digunakan untuk menilai tingkat keterlibatan seseorang dengan zat psikoaktif sekaligus menjadi dasar penentuan jenis intervensi yang diperlukan—diduga dimanipulasi. Dokumen tersebut disebut tidak memuat tanda tangan orang tua kandung pasien, sebuah kejanggalan prosedural yang mestinya menjadi syarat mutlak dalam proses asesmen dan persetujuan rehabilitasi, terlebih jika pasien berstatus di bawah umur atau berada dalam kondisi yang rentan secara hukum maupun psikologis.
Ketiadaan tanda tangan yang sah dari wali atau orang tua kandung bukan sekadar persoalan administratif semata. Dalam konteks hukum kesehatan, dokumen persetujuan (informed consent) menjadi dasar legalitas bagi setiap tindakan medis maupun sosial yang dilakukan terhadap pasien. Bila dokumen tersebut terbukti dimanipulasi, hal ini berpotensi membuka ruang bagi gugatan hukum sekaligus menjadi indikasi adanya maladministrasi dalam proses penanganan pasien.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh temuan di atas masih berstatus dugaan dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab yang menjadi bagian tak terpisahkan dari etika jurnalistik.
Ancaman Nyata bagi Jurnalis di Lapangan
Upaya membongkar rantai bisnis gelap ini bukan tanpa risiko. Di Bekasi, sebagaimana dilaporkan Media KPK, tim jurnalis investigasi yang menelusuri keberadaan gudang penyimpanan tramadol dilaporkan mengalami intimidasi fisik. Kendaraan operasional yang digunakan tim liputan turut menjadi sasaran perusakan yang diduga dilakukan oleh massa bayaran yang terafiliasi dengan jaringan pengedar.
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa liputan mengenai peredaran gelap obat keras di tingkat akar rumput menyimpan risiko keamanan yang nyata bagi pekerja pers, terutama di daerah dengan pengawasan aparat yang relatif longgar. Jurnalis yang bekerja pada isu-isu semacam ini kerap berhadapan langsung dengan jaringan yang memiliki kepentingan ekonomi besar untuk mempertahankan rantai peredarannya tetap berjalan tanpa gangguan.
Kasus intimidasi di Bekasi turut menegaskan pentingnya perlindungan institusional bagi jurnalis yang meliput isu kejahatan terorganisir semacam ini, baik dari sisi keamanan fisik di lapangan maupun dukungan hukum apabila terjadi tindakan kekerasan atau perusakan aset kerja.
Bahaya Medis di Balik Kemudahan Akses
Dari sisi farmakologi, para pakar medis mengingatkan bahwa tramadol merupakan analgesik opioid sintetik yang bekerja langsung pada reseptor di sistem saraf pusat. Penggunaannya tanpa resep dan tanpa pengawasan medis membawa risiko serius: mulai dari depresi pernapasan berat, kerusakan sel otak yang bersifat permanen, kejang, hingga risiko kematian pada dosis berlebih atau saat dikombinasikan dengan zat lain.
Karakter tramadol yang relatif mudah diakses—karena statusnya bukan narkotika golongan I namun tetap memiliki efek adiktif kuat—membuatnya menjadi salah satu obat yang paling rentan disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar. Kelompok usia ini kerap memperoleh tramadol melalui jalur non-resep di luar pengawasan apotek resmi, baik melalui transaksi langsung maupun jaringan peredaran daring yang semakin sulit dilacak.
Pakar medis juga menyoroti bahwa penyalahgunaan tramadol dalam jangka panjang tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, tetapi juga memicu ketergantungan psikologis yang membutuhkan penanganan komprehensif—bukan sekadar penahanan fisik di suatu fasilitas tanpa pendampingan medis dan psikologis yang memadai.
Kekosongan Regulasi Jadi Sorotan Pakar Hukum
Pakar hukum kesehatan menyoroti adanya kekosongan regulasi di tingkat lokal yang mengatur secara rinci batas wilayah penindakan bagi IPWL swasta. Ketiadaan aturan turunan yang tegas ini, menurut mereka, berpotensi membuka celah bagi praktik bisnis berkedok penyembuhan, di mana proses rehabilitasi yang semestinya berorientasi pada pemulihan pasien justru bergeser menjadi ajang mencari keuntungan melalui skema pungutan yang tidak resmi.
Para pakar mendesak agar pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera menegaskan batas kewenangan tersebut, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan dan audit berkala terhadap lembaga-lembaga rehabilitasi swasta yang telah mengantongi status IPWL. Tanpa audit yang konsisten, verifikasi status IPWL berisiko hanya menjadi formalitas administratif tanpa jaminan bahwa praktik di lapangan benar-benar sesuai standar yang ditetapkan.
Desakan ini juga menyentuh perlunya kanal pengaduan yang mudah diakses oleh keluarga pasien, sehingga dugaan pungutan liar maupun praktik menyimpang lainnya dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti tanpa harus menempuh jalur yang berbelit.
Jejak Investigasi Mandiri KupasMerdeka.com: Pola yang Berulang

Keterangan foto: ilustrasi peta skematik sebaran lokasi liputan investigasi KupasMerdeka.com terkait tramadol/OKT.
Persoalan tramadol dan lemahnya pengawasan lembaga rehabilitasi bukan temuan yang berdiri sendiri bagi redaksi KupasMerdeka.com. Sejak Juli hingga awal Agustus 2026, tim jurnalis KupasMerdeka.com membangun rangkaian liputan berjenjang yang saling menyambung—mulai dari rekaman percakapan dan pengakuan korban, liputan lapangan ke titik-titik peredaran, konfirmasi berlapis ke berbagai institusi negara, hingga opini hukum dari pakar—yang secara keseluruhan menunjukkan persoalan ini bersifat sistemik, bukan insiden tunggal.
Fase peredaran dan keresahan warga (11–18 Juli 2026). Rangkaian ini bermula dari rekaman percakapan yang diterima redaksi pada 11 Juli 2026, mengungkap dugaan pernyataan seorang perwakilan tempat rehabilitasi swasta yang disebut menyampaikan tarif rehabilitasi tiga bulan sekitar Rp60 juta kepada keluarga tersangka penyalahguna obat golongan G—sebelum akhirnya disebutkan opsi rehabilitasi negeri yang tidak dipungut biaya.
Tiga hari berikutnya, pada 14 Juli 2026, seorang wartawan media lain yang tengah menginvestigasi peredaran Tramadol dan Hexymer di Cisauk, Kabupaten Tangerang, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan hingga luka-luka dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Cisauk—insiden yang turut diliput KupasMerdeka.com sebagai potret risiko keamanan jurnalis di lapangan.
Pada 16 Juli 2026, dua legislator DPRD Kabupaten Bogor mengecam keras dugaan peredaran obat golongan G di Parungpanjang, bersamaan dengan laporan keluarga pelajar asal Cianjur berinisial M yang mengaku diminta membayar Rp5 juta dalam proses rehabilitasinya tanpa kejelasan dasar hukum.
Sehari berikutnya, 17 Juli 2026, tim KupasMerdeka.com mendatangi langsung BNN RI dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menelusuri SOP penanganan Tramadol—dari BNN diperoleh penjelasan bahwa penindakan bukan ranah lembaga tersebut dan rehabilitasi harus melalui asesmen, sementara Bareskrim mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Subdirektorat Barang Berbahaya.
Rangkaian pekan ini ditutup pada 18 Juli 2026, ketika Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan KupasMerdeka.com soal dugaan bebasnya peredaran obat keras di Parungpanjang—sikap yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata kerja Polres/Polsek.
Fase pembongkaran dugaan pemerasan rehabilitasi (24–28 Juli 2026). Penelusuran memasuki babak baru pada 24 Juli 2026 lewat laporan analitis yang mempertanyakan apakah proses rehabilitasi penyalahguna narkotika dan OKT benar-benar berjalan sesuai hukum, dengan kerangka investigatif “mafia hukum dan mafia rehabilitasi”—istilah yang ditegaskan bukan tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan kerangka untuk menelusuri dugaan lebih lanjut.
Pada 27 Juli 2026, KupasMerdeka.com menurunkan dua laporan lapangan sekaligus: kesaksian R, istri dari EP yang diamankan di Jonggol, soal biaya rehabilitasi tiga bulan yang mula-mula disebut Rp30 juta lalu turun bertahap hingga Rp5,5 juta; serta laporan mengenai Yayasan Tri Hita Praba Recovery Bogor yang memuat pengakuan keluarga pasien berinisial MS—yang disebut sempat diminta Rp120 juta sebelum disepakati Rp25 juta, ditambah dugaan Rp5 juta yang diambil dari rekening pasien—dan keluarga pasien lain di yayasan yang sama yang mengaku mengeluarkan sekitar Rp80 juta untuk merehabilitasi dua anggota keluarganya. Pihak yayasan, melalui Project Manager-nya, menyatakan tidak mengetahui soal permintaan uang tersebut dan menyebut pungutan—jika ada—wajar untuk biaya makan, wawancara, materi, dan tes urine.
Pada 28 Juli 2026, redaksi merilis tiga artikel sekaligus untuk memperdalam sisi hukum dan kelembagaan: opini Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution—yang juga tercatat sebagai penasihat hukum redaksi KupasMerdeka.com—yang menegaskan status IPWL dan verifikasi lembaga tidak otomatis menjadi dasar menahan pengguna OKT; kolom editorial “Ketika Pemburu Berubah Menjadi Buruan” yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran masalah narkoba; serta hasil penelusuran langsung tim KupasMerdeka.com ke Kementerian Sosial RI mengenai kewenangan Social Affairs Command Center (SACC) dan Inspektorat Bidang Investigasi Kemensos dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yayasan rehabilitasi.
Fase akuntabilitas data dan penutup (29 Juli–3 Agustus 2026). Sorotan kemudian bergeser ke akuntabilitas data penegakan hukum pada 29–30 Juli 2026, ketika KupasMerdeka.com mempertanyakan metodologi di balik klaim penindakan yang disebut telah “menyelamatkan 382 ribu jiwa,” serta mendesak transparansi soal berapa pengguna tramadol yang benar-benar direhabilitasi dan berapa pengedar besar yang berhasil diproses hingga ke tingkat bandar. Rangkaian ini ditutup dengan kolom “Jangan Biarkan Tramadol Merampas Generasi Jawa Barat” (31 Juli 2026) yang menagih tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan yang terbaru, wawancara khusus dengan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada 3 Agustus 2026 yang menjelaskan bahwa tidak semua yayasan rehabilitasi sosial wajib berstatus IPWL—informasi yang menjadi salah satu dasar pertanyaan mendalam laporan ini.

(Dok: Ilustrasi AI Tawuran pelajar efek penggunaan Tramadol/OKT)
Di luar tiga fase utama tersebut, KupasMerdeka.com sepanjang Juli 2026 juga menurunkan liputan pendukung yang memperluas cakupan liputan: desakan Ketua Umum ASPPA agar aparat mengejar penjual obat golongan G sampai ke akar dan pandangan Kang Asep Ruslan yang menyebut obat golongan G kerap menjadi “bahan bakar” tawuran pelajar; sorotan bahwa dugaan peredaran obat golongan G di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum; liputan lapangan Kasat Narkoba Polres Bogor menurunkan tim menyisir lokasi dugaan peredaran di Parungpanjang serta pernyataan Ketua DPRD Bogor yang berjanji memberantasnya; keresahan warga SGV Lumpang, Parungpanjang atas dugaan bebasnya peredaran di seberang permukiman mereka; klarifikasi Polda Jawa Barat yang menyebut pengguna umumnya berstatus saksi dan fokus penindakan diarahkan ke pengedar.
Selain itu, dilakukan juga konfirmasi langsung ke RSKO Jakarta soal keberhasilan rehabilitasi yang disebut bergantung pada kemauan pasien dan dukungan keluarga; keluhan jurnalis KupasMerdeka.com yang merasa dipingpong saat mengonfirmasi dampak obat keras ke RSKO Kemenkes; penelusuran mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan tramadol ke BBPOM Bandung; konfirmasi SOP penanganan pengguna tramadol ke Polres Cimahi yang menyebut rehabilitasi bersifat sukarela; peninjauan langsung ke lokasi penggerebekan sejuta obat keras di Cikeas Udik; liputan aksi elemen masyarakat di Polresta Bogor yang menuntut transparansi rehabilitasi narkotika; ulasan “Mafia Tramadol: Siapa Bermain di Balik Maraknya Peredaran Obat Keras Tertentu”; kajian “Disembuhkan atau Dimanfaatkan: Menyoal Wajah Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia”; penjelasan bahwa Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 mengatur tata kelola OKT, bukan rehabilitasi penggunanya; serta laporan keresahan warga Bandung Barat atas dugaan peredaran tramadol yang meminta aparat membongkar jaringan hingga ke pemasok.
Rangkaian pemberitaan berjenjang inilah yang menjadi fondasi laporan mendalam kali ini. Bila liputan-liputan sebelumnya lebih banyak menyoroti sisi peredaran gelap, respons aparat, dan kekosongan regulasi, temuan mengenai dugaan pemerasan berkedok biaya rehabilitasi justru membuka babak baru: bahwa mata rantai persoalan tramadol tidak berhenti di tangan pengedar, melainkan berpotensi berlanjut hingga ke institusi yang semestinya menjadi garda akhir pemulihan korban.
Langkah Birokrasi: Antara Pengawasan dan Pendekatan Komunitas
Merespons persoalan ini, sejumlah instansi pemerintah daerah mulai mengambil langkah konkret. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dikabarkan mulai membentuk tim khusus untuk mengawasi peredaran obat di tingkat apotek, sebagai upaya menutup celah penjualan tramadol tanpa resep yang selama ini menjadi salah satu sumber utama penyalahgunaan di kalangan anak muda.
Di sisi lain, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimko) Jakarta Pusat menempuh pendekatan berbeda dengan melibatkan Dewan Masjid setempat. Materi mengenai bahaya tramadol rencananya akan dimasukkan ke dalam teks khotbah Jumat sebagai bagian dari langkah preventif berbasis komunitas. Pendekatan ini mencerminkan upaya membangun kesadaran publik dari sisi keagamaan dan sosial, sebagai pelengkap dari langkah pengawasan administratif yang bersifat lebih struktural.
Kombinasi antara pendekatan represif-administratif di tingkat dinas kesehatan dan pendekatan persuasif-komunitas melalui rumah ibadah menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan penyalahgunaan tramadol tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan tunggal. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari penegakan hukum, pengawasan farmasi, hingga edukasi berbasis nilai yang menyentuh langsung akar masyarakat.
Menyambungkan Titik-Titik yang Terputus
Rangkaian temuan ini menggambarkan sebuah ekosistem yang kompleks: di satu sisi ada pelajar dan generasi muda yang menjadi korban kemudahan akses tramadol, di sisi lain ada lembaga rehabilitasi yang semestinya menjadi solusi namun sebagian di antaranya diduga justru menjadi ladang baru bagi praktik pemerasan. Di tengah keduanya, ada jurnalis yang mempertaruhkan keselamatan untuk membongkar rantai gelap ini, serta pemerintah daerah yang baru mulai meraba-raba format pengawasan yang efektif.
Ketegasan regulasi menjadi kata kunci yang berulang kali muncul dari para pakar yang dimintai pandangan dalam laporan ini. Tanpa batas kewenangan yang jelas bagi lembaga rehabilitasi swasta, tanpa mekanisme pengaduan yang transparan bagi keluarga pasien, dan tanpa perlindungan yang memadai bagi jurnalis yang meliput isu ini, maka darurat tramadol berisiko terus berulang dalam pola yang sama: korban baru berjatuhan, sementara celah untuk memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi tetap terbuka lebar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu atau dua lembaga yang diduga menyimpang dari mandatnya. Ia adalah cerminan dari sistem pengawasan yang belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas penyalahgunaan obat keras yang terus berevolusi, sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam melindungi warganya yang paling rentan—anak-anak dan remaja yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru dijadikan objek keuntungan ekonomi oleh pihak-pihak yang seharusnya menolong mereka.
Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini—termasuk lembaga rehabilitasi yang menjadi sorotan—berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan-dugaan yang disampaikan. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan terus membuka ruang konfirmasi seiring perkembangan penelusuran lebih lanjut.
Editor: Drajat
Leave a comment