Dugaan Pencatutan Gelar S.H. Pejabat Publik Kota Bogor Dilaporkan ke Bareskrim Polri
“Data PDDikti jadi rujukan awal laporan; pelapor sebut gelar akademik tercantum di dokumen pencalonan DPRD Kota Bogor 2019 dan sejumlah publikasi resmi”
BOGOR (KM) — Dugaan penggunaan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin resmi memasuki ranah hukum. Persoalan ini dilaporkan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dengan permintaan agar aparat melakukan verifikasi, penyelidikan, dan penyidikan atas keabsahan gelar akademik serta dokumen yang disebut pernah digunakan dalam administrasi publik dan pencalonan anggota DPRD Kota Bogor.
Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Irfan. Ia meminta Bareskrim Polri turun tangan memeriksa fakta, dokumen, dan pihak-pihak terkait secara objektif.
Data PDDIKTI Jadi Titik Tolak Laporan
Salah satu dasar utama laporan adalah penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dokumen laporan menyebut adanya riwayat pendidikan atas nama Jenal Mutaqin di STIH Dharma Andhiga, program S1 Ilmu Hukum, dengan status terakhir tercatat “mengajukan mundur diri.”
Selain itu, laporan turut mencantumkan riwayat pendidikan di Universitas Pakuan, program S1 Ilmu Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dengan tanggal masuk 15 September 2025 dan status “Aktif – 2025/2026 Genap.”
Data itu dipersoalkan pelapor lantaran pada sejumlah dokumen dan publikasi, nama Jenal Mutaqin tercantum dengan gelar S.H.
Keabsahan sebuah gelar mesti dipastikan lebih lanjut melalui dokumen ijazah, perguruan tinggi penerbit, PDDikti, dan dokumen resmi lain — sebuah proses verifikasi yang kini diminta pelapor untuk ditempuh aparat.
Gelar Disebut Tercantum di Dokumen Pemilu 2019
Pelapor juga mempersoalkan pencantuman gelar S.H. dalam sejumlah dokumen administrasi pemilu, di antaranya Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bogor Pemilu 2019, dokumen administrasi pencalonan, serta sejumlah publikasi profil pejabat publik.
Poin ini dinilai pelapor penting untuk diverifikasi karena menyangkut dokumen administrasi pemerintahan dan proses penyelenggaraan pemilu. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada aparat dan lembaga terkait, antara lain soal dasar administratif pencantuman gelar, dokumen akademik yang menjadi rujukan, keberadaan ijazah yang dapat diverifikasi, hingga mekanisme verifikasi persyaratan akademik pada saat proses pencalonan berlangsung.
Ketentuan Hukum Yang Diminta Diuji Aparat
Dalam laporannya, pelapor turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk diuji, di antaranya ketentuan mengenai penggunaan gelar akademik, penggunaan ijazah atau gelar yang tidak sah, serta dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu.
Irfan: Ini Soal Integritas, Bukan Serangan Pribadi
Irfan menegaskan laporannya bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Jenal Mutaqin, melainkan meminta pemeriksaan objektif atas dokumen dan informasi yang menjadi dasar pencantuman gelar akademik tersebut.
“Ini bukan persoalan menyerang pribadi. Ini persoalan integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat. Kalau gelar akademik itu sah, silakan dibuktikan secara terbuka. Kalau memang ada persoalan, negara harus berani mengungkapnya melalui mekanisme hukum,” demikian inti sikap pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan.
Pelapor meminta Bareskrim Polri turut memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk perguruan tinggi dan penyelenggara pemilu, apabila diperlukan.
KPU dan Perguruan Tinggi Diminta Buka Suara
Selain meminta pemeriksaan dari aparat penegak hukum, pelapor juga meminta pihak perguruan tinggi memberikan klarifikasi atas status akademik yang bersangkutan. PDDikti diharapkan menjadi salah satu rujukan verifikasi data pendidikan, sementara KPU diminta menjelaskan dokumen serta mekanisme verifikasi administrasi pencalonan terkait pencantuman gelar akademik tersebut.
Sejumlah dokumen pendukung disebut dilampirkan dalam laporan, di antaranya tangkapan data PDDikti, publikasi profil yang mencantumkan gelar S.H., dokumen KPU terkait calon terpilih DPRD Kota Bogor, serta dokumen pencalonan dan penyelenggaraan pemilu.
Aduan Berlanjut ke Gerindra dan KPU RI
Irfan menyatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan menyampaikan aduan kepada DPP Partai Gerindra, KPU RI, serta lembaga terkait lainnya, agar persoalan keabsahan gelar akademik dan dokumen pencalonan dapat ditelusuri dari berbagai aspek sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Konfirmasi Kupas Merdeka
Hingga naskah ini disusun, Kupas Merdeka belum memperoleh tanggapan resmi dari Jenal Mutaqin maupun pihak yang mewakilinya terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuat tanggapan yang bersangkutan secara berimbang begitu diperoleh, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40/1999 tentang hak jawab.
Publik Menunggu Kejelasan
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata soal dua huruf “S.H.” di belakang nama seorang pejabat publik, melainkan soal apakah pencantuman gelar tersebut memiliki dasar akademik dan administratif yang dapat diverifikasi, serta bagaimana mekanisme verifikasi dijalankan ketika gelar itu dicantumkan dalam dokumen publik.
Jika gelar tersebut sah, klarifikasi dan dokumen pendukung diharapkan dapat menjawab seluruh keraguan yang muncul. Sebaliknya, bila ditemukan ketidaksesuaian antara data akademik dan dokumen administrasi publik, aparat dan lembaga berwenang didesak menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu proses verifikasi yang terbuka, profesional, dan berimbang.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment