Anggota TNI AD Kostrad Batalyon Arhanud 1 Tangkap 6 Pengedar dan Bandar Tramadol di Parungpanjang
BOGOR (KM) — Seorang anggota TNI AD Kostrad Batalyon Arhanud 1, Serka Robert Siregar, mengamankan 6 orang terduga pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Gerbang Perumnas I Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa bermula saat Serka Robert hendak pulang tugas dan melihat tiga orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun saat diperiksa benar sedang mengedarkan obat golongan G (Tramadol dan Hexymer).
“Saya pulang tugas sekitar jam setengah dua dan mau pulang ke rumah. Kebetulan saya melihat tiga orang, saya curiga lalu saya dekati. Saya tanya mereka sedang ngapain,” ujar Serka Robert.
Saat didatangi, salah satu pemuda terlihat ketakutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga akan dijual dengan sistem COD (Cas On Delevery).
Merasa curiga, Serka Robert kemudian melakukan pendalaman, mengamankan telepon genggam para terduga, dan berkoordinasi dengan Babinsa Desa Parungpanjang Sertu Kusnadi serta anggota Polsek Parungpanjang.
Dari hasil pengembangan, salah satu terduga menunjukkan lokasi penyimpanan obat di sebuah rumah kontrakan di Perumnas II, Jalan Duku, Desa Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 3 orang lainnya. Dengan demikian total 6 orang yang diamankan.
Identitas yang diamankan:
– AD (23)
– JJ (32)
– ZA (26)
– SY
– 2 orang berpenampilan anak punk (suami dan istri)

(Dok: Istimewa)
Petugas juga menyita sejumlah obat golongan G jenis tramadol dan Heximer. Jumlah pastinya masih dalam proses pendataan oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang.
Kemudian keenam terduga dibawa ke Polsek Parungpanjang melalui Unit Reskrim untuk diamankan. Tidak lama kemudian rabu sore keenam terduga pelaku dibawa ke Sat Narkoba Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan penyelidikan jam lebih dalam 1×24 jam dengan barang bukti yang ada.
Serka Robert mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi pergaulan yang berpotensi melanggar hukum.
“Jauhi pergaulan bebas dan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika melihat atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat (Kepala Satuan) Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar. Dan dihubungi juga dirinya enggan merespon wartawan kupasmerdeka.com.
Karena yang menangkap adalah Anggota TNI AD Kostrad Batalyon Arhanud 1 bukan pihak kepolisian. Dan sudah diamankan Sat Narkoba Polres Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, keenam terduga pengedar/bandar obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di wilayah hukumnya, bisa dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000.
Reporter: HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment