Aktivitas Galian Tambang Diduga Ilegal di Bogor, Aparat Diminta Bongkar Legalitas dan Dokumen Lingkungan
BOGOR (KM) — Aktivitas galian tambang yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan di wilayah Bogor kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen administratif, tetapi juga kesesuaian kegiatan di lapangan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa, mulai dari status perizinan, dokumen lingkungan, aspek teknis pertambangan, hingga kesesuaian lokasi dan aktivitas dengan dokumen yang dimiliki.
Menurut narasumber, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan galian tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dibuka bukan hanya izin usahanya, tetapi seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan. Termasuk dokumen lingkungan, dokumen teknis, lokasi dan luas kegiatan, serta kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan,” ujar narasumber kepada media ini, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai, keberadaan dokumen administratif semata belum cukup untuk memastikan suatu kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan izin dan dokumen yang telah diterbitkan.
Sorotan juga diarahkan terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas galian. Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain perubahan kontur lahan, debu, kondisi akses jalan, drainase, serta kemungkinan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Selain aspek perizinan dan lingkungan, kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan juga dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Kalau memang ada kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan, tentu harus dipastikan pelaksanaannya. Jangan sampai aktivitas galian selesai, tetapi masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” katanya.
Secara umum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara aspek perlindungan lingkungan hidup harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Narasumber meminta APH dan instansi berwenang tidak ragu mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran.
Namun demikian, narasumber juga menegaskan bahwa dugaan aktivitas ilegal tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Status legal atau ilegal suatu kegiatan harus dibuktikan berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh kejelasan mengenai status legalitas kegiatan tersebut, termasuk perizinan berusaha, dokumen lingkungan, dokumen teknis pertambangan, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan terdapat pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan kegiatan terbukti sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BLM maupun pihak yang disebut Ko Mingguan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan status perizinan dan aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BLM, Ko Mingguan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status legalitas, dokumen lingkungan, serta aktivitas pertambangan yang dimaksud.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Reporter: Ari
Leave a comment